Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tiga Motif Batik Khas Cirebon diakui sebagai KIK

📅 Rabu, 19 Mar 2025, 17:00 WIB | Oleh:

Ia menambahkan kalau sertifikat KIK menjadi langkah penting dalam mencegah klaim kepemilikan oleh pihak lain, terhadap motif batik khas Cirebon yang telah menjadi bagian dari identitas budaya daerah.

"Dengan diterimanya sertifikat KIK ini, maka motif batik dari Cirebon mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari klaim pihak lain," jelasnya.

Selain itu, Asep menuturkan status KIK juga berdampak positif bagi industri batik di Cirebon, karena dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal.

"Selain perlindungan hukum, keberadaan KIK juga bisa membawa dampak positif bagi perkembangan industri batik di Cirebon, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para perajin batik," ucap dia. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Final Ideal Piala AFF, Vietnam Bersiap Ngluruk ke Thailand
    Preview komentar:
    skuad "gajah perang" sepertinya unggul, mrk diuntungkan sbg ...
  • Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah menargetkan 100 GW tenaga surya ...
  • Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro
    Preview komentar:
    Kebijakan strategis Bapanas mengusulkan tambahan 150 ribu ton ...
Nasional
Narkoba Makin Mengancam, BN...

Tangerang Dukung Alih Status Guru

1 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Tangerang Dukung Alih Statu...

Tiga Cakupan 'Smart City' Jakarta

1 jam lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Tiga Cakupan 'Smart City' J...
Ruben Onsu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan Investasi, Ini Kronologinya!

Ruben Onsu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan Investasi, Ini Kronologinya!

20 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.