Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dobrak Batasan Geografis, Tiongkok Longgarkan Aturan Visa untuk Kirgistan-Vietnam

📅 Kamis, 20 Agu 2026, 23:02 WIB | Oleh:
Dobrak Batasan Geografis, Tiongkok Longgarkan Aturan Visa untuk Kirgistan-Vietnam Doc: wikimedia commons

BEIJING - Pemerintah Tiongkok menerapkan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari (240 jam) dan bebas visa masuk ke Hainan untuk 30 hari bagi warga negara Kirgizstan dan Vietnam.

"Penerapan kebijakan bebas visa bagi warga Kirgizstan dan Vietnam ini merupakan langkah konkret untuk mendorong keterbukaan tingkat tinggi serta meningkatkan pembangunan komunitas bagi masa depan bersama dengan negara-negara tetangga," demikian disebutkan dalam laman Badan Imigrasi Nasional Tiongkok seperti yang diakses ANTARA di Beijing, Kamis (20/8).

Badan tersebut, Kamis (20/8), mengumumkan bahwa warga negara Kirgizstan dan Vietnam pemegang paspor biasa serta memiliki tiket perjalanan lanjutan dengan tanggal dan rencana perjalanan yang telah dipastikan dan melakukan transit melalui Tiongkok menuju negara atau wilayah ketiga, dapat masuk ke Tiongkok tanpa visa melalui 65 bandara dan pelabuhan termasuk Beijing dan Shanghai.

Warga kedua negara juga dapat masuk melalui pelabuhan masuk internasional di provinsi Hainan dan tinggal tanpa visa selama tidak lebih dari 30 hari di dalam wilayah provinsi Hainan.

Selama masa tinggal berdasarkan kebijakan bebas visa tersebut, pengunjung dapat melakukan kegiatan jangka pendek seperti wisata, kegiatan bisnis dan perdagangan, maupun mengunjungi keluarga.

Namun, aktivitas yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu, seperti bekerja, belajar, dan melakukan kegiatan peliputan jurnalistik, tetap mengharuskan orang tersebut mengurus visa sebelum datang ke Tiongkok.

"Kebijakan ini bermanfaat untuk lebih meningkatkan rasa saling percaya dan kerja sama kedua pihak, serta menjadikan kegiatan pariwisata dan perdagangan, kunjungan, maupun investasi menjadi lebih mudah dan efisien," demikian disebutkan.

Pada masa mendatang Badan Imigrasi Nasional Tiongkok akan mengoordinasikan kebijakan dan keamanan, dengan tegas menjaga tata kelola keluar-masuk batas wilayah secara tertib dan sesuai aturan, serta lebih baik mendorong mobilitas masyarakat Tiongkok dan asing maupun pertukaran dan kerja sama internasional.

Dengan penambahan tersebut, jumlah negara yang termasuk dalam kebijakan bebas visa transit 240 jam bertambah menjadi 57 negara, sedangkan jumlah negara yang termasuk dalam kebijakan bebas visa masuk Hainan selama 30 hari bertambah menjadi 61 negara.

Tiongkok sendiri sudah menjalin perjanjian bebas visa bersama dengan 29 negara dan bebas visa unilateral yang menawarkan akses masuk bebas visa kepada warga negara dari 50 negara.

Indonesia juga menikmati bebas visa transit selama 10 hari bagi WNI mulai 12 Juni 2025. Di Asia Tenggara, sudah diberlakukan perjanjian timbal balik bebas visa untuk warga negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura.

Tiongkok juga mengumumkan kebijakan bebas visa unilateral terhadap enam negara Teluk yang menjadi anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) yaitu Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Selain itu Tiongkok juga mengumumkan kebijakan bebas visa terhadap pemegang paspor biasa dari Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Swiss, Irlandia, Hongaria, Swedia, Brazil, Argentina, Chili, Peru, Inggris, Kanada dan Uruguay. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Final Ideal Piala AFF, Vietnam Bersiap Ngluruk ke Thailand
    Preview komentar:
    skuad "gajah perang" sepertinya unggul, mrk diuntungkan sbg ...
  • Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah menargetkan 100 GW tenaga surya ...
  • Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro
    Preview komentar:
    Kebijakan strategis Bapanas mengusulkan tambahan 150 ribu ton ...
Daerah
Upaya pemulihan ekosistem p...
Ekonomi
Kobexindo Perkuat Jajaran P...

Kirab Gamelan Sekaten di Solo

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Kirab Gamelan Sekaten di Solo
Nasional
TNI AD kirim bantuan untuk ...

Program Pelatihan Vokasi Nasional di Aceh

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Program Pelatihan Vokasi Na...
Ruben Onsu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan Investasi, Ini Kronologinya!

Ruben Onsu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan Investasi, Ini Kronologinya!

20 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.