TPA Burangkeng Cemari Lingkungan, Kadis LH Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka
📅 Jumat, 14 Mar 2025, 12:10 WIB | Oleh: Tim PenulisKerugian yang dialami petani. Luas sawah 12 hektare yang tercemar akibat leachate bercampur sampah di wilayah Burangkeng, sedang diperbatasan masuk wilayah Kelurahan Sumurbatu seluas 20 hektar. Ketika tanaman padi normal, produktivitas panen mencapai 7-8 ton/hektar. Setelah tercemar lindi bercampur sampah hanya panen 1,5-2 ton/hektar.Harga gabah kering sekitar Rp 6.500/kg. Berapa besar kerugian petani yang dialami petani selama beberapa tahun, sementara itu tidak pernah mendapatkan kompensasi.
Produktivitas panen terus menurun akibat lindi, sampah dan banjir. Hal ini diperparah setelah ada pembangunan proyek jalan tol Japek 2. Karena kali sebagai saluran air semakin menyempit dan menyebabkan sawah kebanjiran.
Selanjutnya, kerugian terhadap air bersih. Air dalam (sumur) di sekitar TPA Burangkeng sudah tercemar. Sehingga warga harus membeli air mineral untuk kebutuhan minum sehari-hari. Setiap keluarga membutuhkan 4 galon/minggu atau 16 galon dalam sebulan, harga per gallon Rp 20.000. Setiap bulan harus mengeluarkan Rp 320.000 untuk air minum.
Karena air sumur warnanya kuning, seperti ada kandung besi atau parameter lain dan berbau amis. Ini untuk sumur pantek sedalam 12-13 meteran. Sedangkan untuk mengebor sumur sedalam 100 meter lebih perlu ijin pemerintah dan butuh dana besar setidaknya Rp 5-6 juta. Sementara pengelola TPA Burangkeng dan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menyediakan air bersih dari sumur artesis (dalam).
Sebaiknya Anda baca juga:
Tumpuk-tumpukan sampah mengeluarkan bau sangat menyengat, akibat dekomposisi dan gas metana dan gas sampah lainnya. Baunya seperti bau got. Dampaknya warga sekitar terserang berbagai penyakit, seperti ISPA, radang paru-paru, radang kulit, dll.
Sekarang ini sejumlah warga terserang penyakit lambung, perut kembung, pusing kepala. Jika sudah kronis dikatakan sakit asam lambung sehingga harus dirawat di rumah sakit atau klinik. Jika periksa ke dokter harus mengeluarkan uang Rp 150.000 -200.000 untuk sekali periksa.
Sebab meskipun ada Puskesmas (telah digusur jalan tol) cuma bangunan saja, tidak ada dokter, tidak ada bidan/perawat, juga tidak ada obat-obatan. Pemerintah daerah tidak mensuplai yang kebutuhan operasional Puskesmas. Sebagai bentuk kompensasi adanya TPA, mestinya pemerintah kabupaten Bekasi membangun Puskesmas Rawat Inap dengan dukungan penuh dokter, perawat, obat-obatan, dan fasilitas utama dan pendukung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dampak-dampak buruk pengelolaan TPA open dumping harus menjadi pelajaran semua pihak, terutama pada petinggi di Kabupaten Bekasi dan seluruh kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia. Sehingga sangat penting apa yang dicanangkan Menteri LH/Kepala BPLH dan jajarannya menutup TPA open dumping secara berrtahap dan permanen harus mendapatkan dukungan publik secara luas.
Semua itu untuk masa depan lingkungan lestari, perlindungan kesehatan masyarakat, dan Indonesia bersih berarti meningkatkan harkat martabat masyarkat Indonesia.*
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!