Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TPA Burangkeng Cemari Lingkungan, Kadis LH Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka 

📅 Jumat, 14 Mar 2025, 12:10 WIB | Oleh: Tim Penulis

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan menegaskan, Gakkum LH memiliki tugas menjalankan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan. Gakkum LH akan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani,” ungkap Rizal.

Penutupan 343 TPA Open Dumping

Rencana penataan dan penutupan terhadap 343 TPA open dumping yang akan dilakukan KLH/BPLH perlu mendapat masukan dan dukungan yang konstruktif, inovatif dan visioner. Upaya tersebut merupakan mandat UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), PP No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan peraturan terkait.

Bahwa, TPA yang dikelola secara open dumping menyebabkan tragedi kemanusiaan dan lingkungan hidup serta melanggar peraturan perundangan. Mayoritas TPA di Indonesia dikelola secara open dumping, tercatat dalam peradaban manusia dan sejarah.

Berdasarkan fakta-fakta, bahwa TPA open dumping menimbulkan bencana dan persoalan yang ruwet serta complicated, contoh kasus TPA Leuwigajah Cimahi, TPA Sarimukti Bandung, TPA Cipayung Depok, TPA Galuga Kabupaten Bogor, TPA Sumurbatu Kota Bekasi, TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi, TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, TPA Rawa Kucing Tangerang, TPA Jalupang Kabupaten Karawang, dll.

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Hanif menyatakan, timbulan sampah nasional tahun 2023 sekitar 56,63 juta ton/tahun. Capaian pengelolaan sampah nasional 39,01% (22,09 juta ton/tahun). Kondisi TPA tahun 2023 sebanyak 12,37 juta ton/tahun sampah ditimbun di TPA open dumping. Sebanyak 54,44% tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia adalah TPA open dumping (343 unit TPA). Timbulan sampah yang dilakukan di TPA seluruh Indonesia, dengan asumsi beroperasi 30 tahun, kurang lebih 1,72 miliar ton.

TPA open dumping tersebut berada di 343 daerah, 6 unit di provinsi merupakan TPA Regional. Sedang sebanyak 41 unit di kota dan sebanyak 286 kabupaten. Mereka masih mengelola TPA secara open dumping dan sangat rentan terhadap pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat.

Menteri LH/Kepala BPLH telah menyampaikan surat teguran kepada 343 Kepala Daerah yang masih mengelola TPA open dumping.

Menurut Menteri Hanif, kriteria TPA open dumping yang ditutup permanen, yaitu: (a) Dikelola dengan sistem open dumping; (b) Menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius; (c) Keberadaan TPA sudah tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)/ Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) suatu kabupaten/kota/provinsi; (d) Telah dalam kondsi penuh/melebihi kapasitas dan tidak memungkinkan untuk dilakukan rehabilitasi; (e) Memiliki fasilitas pengolahan sampah berupa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), atau fasilitas lainnya; (f) dan Terdapat potensi lokasi lain sebagai alternatif untuk TPA baru atau untuk pembangunan baru fasilitas pengolahan sampah dengan kapasitas besar.

Sedangkan kriteria penutupan TPA open dumping secara bertahap, yaitu: (a) Dikelola dengan sistem open dumping; (b) Kondisi TPA masih memungkinkan untuk direhabilitasi; (c) TPA telah menimbulkan masalah lingkungan sehingga rehabilitasi dilakukan untuk meminimalkan permasalahan lingkungan yang terjadi; (d) Apabaila masih memiliki atau sudah memiliki lahan lain untuk perluasan lahan lain utnuk perluasan (lebih dari 2 Ha); (e) Penanggung jawab TPA berkomitmen untuk melakukan penataan TPA agar dapat dikelola dengan sistem sanitary landfill/controlled landfill. Di sini tumpukan-tumpukan sampah ditata rapi dan di-cover soil dan leachate diolah di IPAS.

Kerugian Warga Sekitar

Saat berdiskusi dengan warga dan tokoh masyarakat Burangkeng, pada 14 Maret 2025, salah tokoh masyarakat Burangkeng mengatakan, warga mengalami berbagai kerugian yangselama bertahun akibat TPA yang dikelola secara buruk. Pengelola tidak mempedulikan warga sekitar. Padahal, warga berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan baik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.