Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TPA Burangkeng Cemari Lingkungan, Kadis LH Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka 

📅 Jumat, 14 Mar 2025, 12:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
TPA Burangkeng Cemari Lingkungan, Kadis LH Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka  Doc: Koran Jakarta/KPNas
Ket. TPA Burangkeng di Bekasi sudah melebihi kapasitas, tidak layak, dan mencemari lingkungan.

Oleh Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

Pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping dan TPS ilegal menjadi target Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Sebab aktivitasnya berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan yang semakin masif, ancaman kesehatan dan sangat merugikan serta merendahkan harkat martabat warga sekitar.

Pada 12 Maret 2025, Gakkum KLH menetapkan beberapa orang tersangka pengelola TPA open dumping dan TPS illegal. Salah satunya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait (SDS), akibat TPA Burangkeng yang dikelola secara open dumping. SDS dikenakan sanksi hukum berkaitan dengan pencemaran air, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp4 miliar.

TPA Burangkeng dililit 37-41 permasalahan, terutama pencemaran air akibat leachacet. Hal ini bersadarkan laporan rapid assessment KLHK tahun 2019.

Kemudian tahun 2020, Prabu Peduli Lingkungan, Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), dll juga melakukan kajian cepat. Hasilnya telah disampaikan ke Bupati Kabupaten Bekasi, Dinas LH Kabupaten Bekasi, dan lembaga lain. Tampaknya, tidak direspon cepat oleh pemangku kebijakan di Kabupaten Bekasi.

Persoalan ini menjadi berkembang, dan akhirnya pada 1 Desember 2024 Menteri Lingkungan Hidup/kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq menyegel TPA Burangkeng. Pada tahapan ini, TPA Burangkeng secaraa resmi berada dalam pengawasan pejabat KLH/BPLH.

Mengapa TPA Burangkeng harus ditutup?

Pertama, TPA tersebut sudah melebihi kapasitas (over capacity). Kedua, TPA Burangkeng tidak layak dan berpotensi mencemari lingkungan. Ketiga, TPA Burangkeng tidak melakukan pengelolaan lindi. Keempat, TPA Burangkeng belum memiliki persetujuan lingkungan alias “tidak memiliki persetujuan warga dan tidak punya Amdal”.

Saya mendukung upaya KLH/BPLH yang telah menetapkan SDS Kadis LH Kabupaten Bekasi sebagai tersangka akibat TPA Burangkeng yang dikelola secara open dumping. Karena hampir setiap hari 100 persen leachate langsung mengalir ke sungai selama bertahun-tahun. Kondisi ini akan lebih parah ketika musim hujan datang. Karena TPA tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS).

TPA Burangkeng dikelola secara open dumping selama puluhan tahun. Maka, saya menekankan pentingnya penerapan hukum pidana maksimal, setidaknya 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Jadi, dalam kasus TPA open dumping, Gakkum KLH harus menerapkan hukum pidana dan denda maksimal terhadap SDS Kadis LH Kabupaten Bekasi sebab secara terang-terangan abai terhadap tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.

Sampah yang masuk ke TPA Burangkeng 700-800 ton/hari, baru sekitar 42-45% dari totalproduksi sampah Kabupaten Bekasi. Sehingga banyak ditemui pembuangan sampah liar, diperkirakan masih ratusan TPS liar. Ketinggian tumpukan sampah di TPA ini mencapai 30-32 meter. Beberapa kali tumpukan sampah longsor menguruk berbagai fasilitas TPA dan halaman warga, termasuk menguruk IPAS.

TPA Burangkeng yang dikelola secara open dumping jelas melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam konteks ini sangat jelas, TPA open dumping merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama petani yang terus merugi sepanjang tahun. Akibat leachate bercampur sampah masuk dan membanjiri sawah petani, produktivitas panen menurun terus.

Dalam siaran persnya, Gakkum KLH menyatakan, saat ini ada 3 (tiga) kasus Pengelolaan Sampah yang telah masuk tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung, dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung.

Selain itu, tiga kasus lainnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

39 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.