Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Permudah Akses MBR, Kuota BSPS Surabaya Ditambah Menjadi 2.000 Unit

📅 Selasa, 04 Agu 2026, 12:57 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Permudah Akses MBR, Kuota BSPS Surabaya Ditambah Menjadi 2.000 Unit Doc: istimewa
Ket. Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menambah kuota Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Surabaya menjadi 2.000 unit pada tahun 2026

SURABAYA –Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menambah kuota Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Surabaya menjadi 2.000 unit pada tahun 2026. Penambahan kuota tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak.

“Hari ini di Tambaksari, saya putuskan kuota bedah rumah di Kota Surabaya yang sebelumnya tahun 2025 sebanyak 187 unit dan tahun 2026 sebanyak 1.096 unit, hari ini saya naikkan menjadi 2.000 unit untuk tahun 2026,” tegas Menteri PKP Maruarar Sirait saat meninjau pelaksanaan Program BSPS di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Senin (4/8).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ara menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan penyederhanaan persyaratan penerima BSPS agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat lebih mudah mengakses bantuan.

“Jangan membuat yang mudah menjadi sulit. Pemerintah justru harus membuat yang sulit menjadi mudah dan menggunakan bahasa yang dipahami rakyat,” ujar Menteri Ara.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan terbaru, calon penerima BSPS tidak lagi diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan rumah yang telah diverifikasi. Masyarakat cukup membuat surat pernyataan bahwa mereka merupakan Warga Negara Indonesia, menempati rumah satu-satunya yang telah dihuni minimal satu tahun, berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan desil 1 hingga desil 4, serta belum pernah menerima bantuan bedah rumah dalam lima tahun terakhir.

Selain penyederhanaan persyaratan, pemerintah juga memperluas cakupan perbaikan rumah melalui regulasi terbaru.

“Kalau sebelumnya harus kerusakan struktur utama, sekarang satu komponen rumah yang rusak pun sudah bisa diperbaiki. Yang penting rumah masyarakat menjadi lebih layak huni,” kata Menteri Ara.

Menurut Menteri Ara, pemerintah memang memprioritaskan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.

“Kenapa yang diprioritaskan desil 1 sampai 4? Karena pemerintah harus berpihak kepada masyarakat yang paling bawah. Kalau rakyat kecil senang, berarti pemerintah bekerja di jalur yang benar,” ujarnya.

Menteri Ara juga mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya yang telah memiliki aplikasi pendataan rumah tidak layak huni sehingga proses verifikasi dan pembaruan data dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Melalui Program BSPS, Kementerian PKP terus berupaya menghadirkan hunian yang layak, aman, dan sehat sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Nasional
PT Pertamina Hulu Indonesia...
Nasional
KRI Nala evakuasi korban ke...
Daerah
BNPB: Tanggul Jebol Picu Ba...

Lorong Bendera Merah Putih di Tasikmalaya

49 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Lorong Bendera Merah Putih ...

Pelatihan pembuatan roti dan kue di Jakarta

54 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pelatihan pembuatan roti da...

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Defisit Migas Tekan Neraca Perdagangan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.