Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejagung Sudah Terima Berkas Pagar Laut Tangerang dari Bareskrim Polri

📅 Jumat, 14 Mar 2025, 15:22 WIB | Oleh:
Kejagung Sudah Terima Berkas Pagar Laut Tangerang dari Bareskrim Polri Doc: antara foto
Ket. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (14/3).

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Informasinya kemarin (Kamis, 13/3) sore, jajaran jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) sudah menerima berkas perkara terkait itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (14/3).

Ia mengatakan terdapat empat berkas perkara yang diterima. Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, ditetapkan empat tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Untuk selanjutnya, kata dia, JPU akan meneliti dan mempelajari berkas perkara terlebih dahulu lantaran berkas baru diterima.

“Ada waktu 7 hari bagi penuntut umum untuk menentukan sikap apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum. Itu namanya P-18. Nanti dalam waktu 14 hari, kalau seandainya berkas perkaranya belum lengkap, maka penuntut umum akan menyampaikan, memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Sejumlah saksi dan tempat telah diperiksa, termasuk kantor dan rumah Kades Kohod Arsin. Beberapa barang bukti juga telah diamankan, di antaranya alat cetak yang diduga untuk memalsukan girik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.