Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejagung Sudah Terima Berkas Pagar Laut Tangerang dari Bareskrim Polri

📅 Jumat, 14 Mar 2025, 15:22 WIB | Oleh:
Kejagung Sudah Terima Berkas Pagar Laut Tangerang dari Bareskrim Polri Doc: antara foto
Ket. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (14/3).

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Informasinya kemarin (Kamis, 13/3) sore, jajaran jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) sudah menerima berkas perkara terkait itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (14/3).

Ia mengatakan terdapat empat berkas perkara yang diterima. Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, ditetapkan empat tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Untuk selanjutnya, kata dia, JPU akan meneliti dan mempelajari berkas perkara terlebih dahulu lantaran berkas baru diterima.

“Ada waktu 7 hari bagi penuntut umum untuk menentukan sikap apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum. Itu namanya P-18. Nanti dalam waktu 14 hari, kalau seandainya berkas perkaranya belum lengkap, maka penuntut umum akan menyampaikan, memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Sejumlah saksi dan tempat telah diperiksa, termasuk kantor dan rumah Kades Kohod Arsin. Beberapa barang bukti juga telah diamankan, di antaranya alat cetak yang diduga untuk memalsukan girik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

4 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Olahraga
Ganda Campuran Indonesia Ra...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.