Pemerintah Optimalkan Perlindungan Pekerja Lewat PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan
📅 Selasa, 11 Mar 2025, 17:59 WIB | Oleh: Redaktur_iklanKebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50% adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870%Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya. Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya Sari menyambut positif penerbitan dua Peraturan Pemerintah terbaru tersebut, yang dianggap sangat penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan industri di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Menurut Dewi, kebijakan ini merupakan langkah strategis yang sangat relevan dengan kebutuhan tenaga kerja di Indonesia, terutama bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Peningkatan manfaat pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini tentunya sangat memberikan harapan baru bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dengan manfaat yang lebih besar, diharapkan pekerja dapat menjalani masa transisi dengan lebih tenang sembari mencari peluang pekerjaan baru,” ujar Dewi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dewi juga menambahkan, relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diberikan kepada industri padat karya sangat penting untuk meringankan beban perusahaan, terutama yang berada di sektor-sektor yang terdampak secara langsung oleh kondisi ekonomi global.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu industri untuk terus berkembang dan menjaga kestabilan lapangan pekerjaan di sektor-sektor yang sangat membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dewi menekankan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat dan pelaku industri terkait regulasi terbaru ini agar manfaat yang diberikan dapat dirasakan oleh lebih banyak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta, dengan harapan dapat mewujudkan cita-cita untuk menciptakan tenaga kerja yang terlindungi dan produktif di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
(IKN)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!