Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polrestabes Bandung amankan delapan pelaku penggelapan mobil rental

📅 Senin, 10 Mar 2025, 17:50 WIB | Oleh:
Polrestabes Bandung amankan delapan pelaku penggelapan mobil rental Doc: ANTARA/Rubby Jovan
Ket. Polisi saat menggiring delapan tersangka kasus penggelapan mobil rental di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).

Kota Bandung, 10/3 - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung  mengamankan delapan pelaku penggelapan dengan modus operandi menyewa mobil kemudian menggadaikan kendaraan tersebut.

Kapolsek Cicendo Kompol Dadang Gunawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari korban, yaitu pemilik rental yang menyewakan mobilnya kepada salah seorang pelaku berinisial HH.

"Untuk pelaku yang pertama berinisial HH ini kita amankan di wilayah Cianjur, dia yang menyewa kendaraan tersebut langsung kepada pemilik rental di Jalan Otten, wilayah Cicendo," kata Dadang di Bandung, Senin.

Dadang mengatakan delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HH, MH, AP, RI, AS, HS, FH dan MTI.

Ia menjelaskan peran MM turut membantu aksi kejahatan, serta AP yang memalsukan data aplikasi agar identitas penyewa sulit dilacak.

Selanjutnya, RI dan AS berperan sebagai penghubung kepada HS, yang menjadi pembeli kendaraan hasil penggelapan.

Dia mengatakan, jajarannya membutuhkan selama 45 hari penyelidikan untuk berhasil mengungkap penggelapan mobil tersebut. Akhirnya, mobil rental itu telah berhasil ditemukan di Jakarta Barat.

"Kita pancing dan kita berhasil mendapatkan unitnya dari dua tersangka yang berada di Jakarta Barat, mobil terakhir digunakan oleh tersangka MIT,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, belum diketahui para pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil atau bukan. Bahkan, kedelapan pelaku tidak saling mengenal satu sama lain.

"Ini perlu pendalaman lagi apakah memang sudah spesialis atau sindikat, namun untuk sementara kita baru dapatkan baru pertama kali. Kedelapan pelaku ini mereka tidak saling mengenal," ucap dia.

Dadang menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jumlah kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.

"Untuk hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku baru pertama kali dalam melakukan tindak pidana ini, tapi akan kita dalami lagi. Pasal yang dikenakan 378 Jo 33 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
kj cup 26

Megapolitan
Anak Harus Aman dan Nyaman ...

Dua Tugas yang Langsung Disematkan kepada Jampidsus Baru

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Dua Tugas yang Langsung Dis...
Megapolitan
Ada Apa Kopassus Sampai Dik...
Megapolitan
Pertanian Perkotaan Terus D...

Festival Kali Pasir Libatkan Masyarakat Sekitar

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Festival Kali Pasir Libatka...

Layanan Kesehatan Mamuju Masih Harus Terus Ditingkatkan

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Layanan Kesehatan Mamuju Ma...

Catatan Waktu Masih Terus Menjadi Fokus Ni Made

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Catatan Waktu Masih Terus M...

Pemain Bertahan Ceko Direkrut PSIM Yogyakarta

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Bertahan Ceko Direkr...
Olahraga
Piala Presiden Menjadi Ajan...

Sisi Wisata Kesehatan Belum Digarap Serius  

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Sisi Wisata Kesehatan Belum...
Ada Demo di Empat Titik Kawasan Jakpus, Polisi Siagakan 687 Personel Gabungan

Ada Demo di Empat Titik Kawasan Jakpus, Polisi Siagakan 687 Personel Gabungan

24 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.