Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Polisi Dalami Dugaan Pengurus Parpol Gelapkan Uang Rp800 Juta

📅 Rabu, 23 Okt 2024, 18:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Polisi Dalami Dugaan Pengurus Parpol Gelapkan Uang Rp800 Juta Doc: ANTARA/HO
Ket. Ilustrasi - Penggelapan uang.

Jakarta - Kepolisian mendalami dugaan oknumpengurus partai politik (parpol) berinisial ARW yang menggelapkan uang Rp800 juta sehingga merugikan seorang wanita berinisial OPP.

"Kami akan melakukan pengecekan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dalam kasus ini, OPP telah melaporkan oknum pengacara sekaligus pengurus partai politik (parpol) berinisial ARW ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan OPP yang diwakilkan kuasa hukumnya, Ryan Gumay, tertuang dengan nomor LP/B/3073/X/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2024.

"Benar kami melaporkan oknum advokat yang juga politisi atas dugaan penipuan dan penggelapan," kata Ryan saat dikonfirmasi.

Ryan menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya dihubungi oleh ARW melalui aplikasi pesan singkat pada pertengahan September 2024. Saat itu, ARW meminjam uang kepada OPP untuk keperluan usaha sebesar Rp800.436.000.

"Pada Rabu (18/9), klien kami meminta kembali uang yang dititipkan kepada SaudaraARW. Namun tidak dikembalikan dan berjanji mengembalikan keesokan harinya pada Kamis (19/9)," ungkapnya.

Saat itu,ARW beralasan terkendala sistem perbankan dan meminta OPP untuk bersabar.

Namun sampai kini terlapor tidak membuktikan janjinya.

Hingga akhirnya pihaknya melayangkan somasi pada Senin (30/9) tapi tetap tak dihiraukan.

"Sehingga kami lanjutkan ke tahap upaya hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan tanggal Sabtu (5/10)," ujarnya.

OPP juga telah menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan menerima 18 pertanyaan dari penyidik.

"Kita percayakan proses hukum kepada penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan pelajaran kepada terlapor bahwa jangan mengatasnamakan profesi pengacara lalu kebal hukum dan di posisi pengurus parpol lalu mencoreng nama baik partai," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
Daerah
Harga Beras Bikin Resah, Bu...
Daerah
Wisata TWA Kawah Ijen Ditut...
Nasional
Wamenkes Sebut Percobaan Bu...
Advertisement
Kemenhub : Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

Kemenhub : Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

05 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.