Lebih 165 Ribu Guru TK Madrasah dan Pondok Pesantren Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
📅 Senin, 24 Feb 2025, 11:30 WIB | Oleh: Tim PenulisNamun, apabila anggaran perlindungan guru TK Madrasah dan Pondok Pesantren belum tersedia, pihaknya akan berupaya mengajukan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tetap terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Sejauh ini, Pemprov DKI telah memberikan dana hibah melalui Biro Dikmental untuk membayar iuran kepesertaan pengurus masjid dan musala di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Deny menjelaskan para guru honorer di lingkungan Kemenag terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori pekerja formal atau penerima upah (PU). Mereka terdaftar dalam dua program dasar, yaitu JKK dan JKM, dengan iuran hanya Rp10.800 per orang setiap bulan. Besaran iuran ini didasarkan pada upah Rp2 juta per bulan.
Jika peserta meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar Rp96 juta, perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan, serta beasiswa untuk dua anak peserta mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Deny juga mengundang instansi pemerintah lainnya yang mempekerjakan tenaga honorer untuk mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dengan skema iuran Rp10.800 per bulan.
Namun, ia menegaskan bahwa iuran harus dibayarkan secara berkelanjutan tanpa tunggakan. ”Keberlanjutan pembayaran iuran sangat penting untuk memastikan perlindungan pekerja tetap terjaga,” tegas Deny.
Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari menyambut baik kerja sama ini besar harapan atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Risiko saat bekerja sangat mungkin terjadi termasuk para pengurus masjid, maka dari itu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rasa nyaman tanpa rasa khawatir saat bekerja,” ucap Dewi.
Dewi juga menyebutkan, klaim yang diterima nantinya, apabila tertimpa musibah berupa JKM sebesar Rp 42 juta, namun setelah tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan ditambah dengan beasiswa bagi anak hingga bangku kuliah, sebesar Rp 174 juta.
“Mari kita rangkul dan tingkatkan kepedulian terhadap sesama dan memberikannya mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Dewi.
Sebagai penutup Dewi mengatakan, “Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan mampu menjaga pekerja dan keluarganya tetap hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan demi terciptanya #KerjaKerasBebasCemas,”.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!