Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Kesehatan Cabang Kediri Menjelaskan 144 Diagnosis Penyakit yang Ditangani FKTP

📅 Senin, 10 Feb 2025, 20:45 WIB | Oleh: Tim Penulis

Selain itu, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi daring kepada peserta JKN dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Untuk FKRTL isi janji layanannya antara lain menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.

Selain itu, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan, tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Pihaknya menegaskan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN berupaya memberikan layanan yang terbaik bagi peserta JKN.

BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan yang didapatkan peserta JKN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

27 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.