Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJS Kesehatan Cabang Kediri Menjelaskan 144 Diagnosis Penyakit yang Ditangani FKTP

24 Senin, 10 Feb 2025, 20:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPJS Kesehatan Cabang Kediri Menjelaskan 144 Diagnosis Penyakit yang Ditangani FKTP BPJS Kesehatan Cabang Kediri Menjelaskan 144 Diagnosis Penyakit yang Ditangani FKTP Doc: ANTARA
Ket. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi di Kediri, Jawa Timur.

BLITAR– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan terkait dengan 144 diagnosis penyakit yang merupakan kompetensi dokter umum dan bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, mengemukakan tentang ketentuan 144 diagnosis penyakit yang merupakan kompetensi dokter umum bisa ditangani di FKTP, seperti puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan, dan rumah sakit kelas D pratama.

"Aturan ini mengacu pada peraturan konsil kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama," katanya di Blitar, Senin (10/2).

Ia menambahkan ada juga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022.

Dia mengatakan diagnosis tersebut tetap dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis setelah diperiksa dokter di FKTP.

“Kecuali dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju instalasi gawat darurat (IGD), baik di fasilitas kesehatan yang kesehatan,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan definisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Menurut dia, kriteria gawat darurat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang meliputi mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan/atau memerlukan tindakan segera.

“Yang berwenang menentukan kondisi gawat darurat pasien adalah dokter penanggung jawab pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan," kata dia.

Dia mengatakan jika kondisi peserta JKN tidak termasuk dalam kriteria gawat darurat, peserta akan dikembalikan ke FKTP setelah mendapatkan pemeriksaan di IGD.

Dirinya juga mengatakan BPJS Kesehatan juga memastikan pelayanan JKN sesuai dengan janji layanan JKN Fasilitas Kesehatan. Terdapat tujuh poin isi janji layanan JKN pada FKTP dan enam poin isi janji layanan JKN pada FKRTL.

Dia menjelaskan isi janji layanan JKN selaras tersebut dengan isi dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan, termasuk isu-isu mutu layanan JKN saat ini.

“Isi janji layanan JKN, fasilitas kesehatan mendukung transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN," kata dia.

Untuk FKTP, kata dia, isi janji layanan JKN antara lain menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan.

Selain itu, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi daring kepada peserta JKN dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Untuk FKRTL isi janji layanannya antara lain menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Daerah
Banjir Luapan Sungai di Ace...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.