Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Khawatir Soal Gaji ke-13 dan THR ASN, Menpan RB: Sudah Disiapkan Setiap Instansi

📅 Sabtu, 08 Feb 2025, 10:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jangan Khawatir Soal Gaji ke-13 dan THR ASN, Menpan RB: Sudah Disiapkan Setiap Instansi Doc: ANTARA
Ket. Menteri PANRB Rini Widyantini memberikan keterangan mengenai gaji ke-13 dan 14 ASN.

JAKARTA - Alokasi anggaran gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah disiapkan masing-masing instansi pemerintah (kementerian/lembaga).

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam keterangan video di Jakarta, Sabtu (8/2).

"Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin (7/2)," ujar Rini.

Ia menjelaskan kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Rini menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.

"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN," ucap dia.

Adapun saat ini, ia menuturkan konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2).

Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses.

Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Gunung Piramid Disisir untuk Mencari Dua Pendaki yang Hilang

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Gunung Piramid Disisir untu...

Turnamen Cincinnati Open akan Diwarnai Duet Dua Williams

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Turnamen Cincinnati Open ak...

Gelar Mubadala Milik Taylor Fritz

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gelar Mubadala Milik Taylor...
Megapolitan
Obat Keras Daftar G Sebanya...

Harga Cabai Rawit Rp61.450/Kg, Telur Ayam Rp31.800/Kg

52 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp61.450/...

Harga Telur di Tingkat Pengecer di Kabupaten Lebak Turun

58 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Telur di Tingkat Peng...
Daerah
55 Kecamatan di Banten Kris...
Megapolitan
4 Tempat Usaha Don Ritto Mu...
Daerah
ASN Yang Segera Memasuki Ma...

Kepala Daerah di Bali Berminat Dirikan Sekolah Berbasis Hindu

Kepala Daerah di Bali Berminat Dirikan Sekolah Berbasis Hindu

04 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.