Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Thailand Izinkan Mantan PM Thaksin ke Luar Negeri

📅 Sabtu, 01 Feb 2025, 11:41 WIB | Oleh:
Pengadilan Thailand Izinkan Mantan PM Thaksin ke Luar Negeri Doc: AFP
Ket. Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra tiba di acara Siam.AI Cloud di Bangkok pada 4 Desember 2024. \

BANGKOK - Pengadilan Thailand pada Jumat (31/1) memberikan izin kepada mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra untuk meninggalkan negara itu, kata pernyataan pengadilan.

Miliarder berusia 75 tahun itu dipenjara selama delapan tahun karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali dari pengasingan dua tahun lalu. Enam bulan kemudian ia diampuni raja.

Tahun lalu, ia didakwa dengan tuduhan lese-majeste atas komentar yang ia buat di sebuah media Korea Selatan sembilan tahun sebelumnya, dan akan diadili pada bulan Juli.

Menurut hukum Thailand, terdakwa yang menghadapi persidangan harus tetap berada di negara tersebut kecuali diberikan izin khusus oleh pengadilan.

Pada hari Jumat, pengadilan memutuskan untuk mengizinkannya pergi. "Manfaat hubungan internasional" menjadi alasan yang dikutip pengadilan, meskipun tidak dijelaskan lebih lanjut tentang tujuan perjalanan tersebut.

Pada bulan Desember, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menunjuk Thaksin sebagai penasihan ASEAN saat ia mengambil alih pimpinan blok regional Asia Tenggara tahun ini.

Meskipun Thaksin sebelumnya mengatakan tidak akan terlibat dalam politik, dia tetap aktif, termasuk berkampanye untuk partai lamanya, Pheu Thai.

"Pengadilan telah mempertimbangkan dan mengizinkan terdakwa meninggalkan kerajaan antara tanggal 2 hingga 3 Juli, yang tidak memengaruhi persidangan," kata pernyataan pengadilan.

Mantan miliarder itu harus melapor kepada pihak berwenang dalam waktu tiga hari setelah kepulangannya.

Thailand memiliki beberapa undang-undang lese-majeste paling ketat di dunia, dengan segala kritik terhadap Raja Maha Vaijralongkorn atau keluarga dekatnya dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.

Para kritikus dan kelompok hak asasi mengatakan undang-undang tersebut disalahgunakan untuk membungkam perdebatan yang sah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Raker Komisi III DPR Bersama KPK dan BNN

56 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Raker Komisi III DPR Bersam...
Luar Negeri
Iran Setuju Menghancurkan S...

Ini Teks Lengkap 14 Poin Kesepakatan Damai AS-Iran

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Ini Teks Lengkap 14 Poin Ke...

Kondisi Air Sungai Ciujung Menghitam

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Kondisi Air Sungai Ciujung ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.