Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UMKM Soko Guru Ekonomi Kota Depok

📅 Selasa, 28 Jan 2025, 03:05 WIB | Oleh:

Selain itu juga Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Kemudian, Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam beberapa tahun ke belakang programnya adalah dana kelurahan 5 miliar. Kini berubah menjadi dana kelurahan berbasis RW, dengan pagu anggaran senilai 300 juta per-RW. Kota Depok saat ini memiliki 928 RW.

Rizal mengungkapkan, dana ini tetap pengelolaannya berada di kelurahan dengan swakelola tipe IV. Ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Menurutnya, usulan kegiatan dalam Musrenbang tidak ada lagi menu wajib dan pilihan. Sifatnya terbuka, masing-masing RW dibebaskan memilih item kegiatan sesuai dengan kebutuhan ­lingkungan.

Sarana danprasarana bisa berupa perbaikan jalan lingkungan, pembangunan drainase, dan lapangan olahraga. Untuk pemberdayaan masyarakat ada operasional posyandu, pelacakan balita, wisata keberagaman dan lainnya. wid/Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.