Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Balai Besar TNBTS tetap buka kawasan Ranu Regulo

📅 Senin, 27 Jan 2025, 16:15 WIB | Oleh:
Balai Besar TNBTS tetap buka kawasan Ranu Regulo Doc: ANTARA/Ananto Pradana
Ket. Ilustrasi -Kendaraan jip wisata melintasi Lautan Pasir, di Gunung Bromo.

Malang, Jawa Timu -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan aktivitas operasional kawasan Ranu Regulo tetap dibuka meski ada penutupan Gunung Bromo yang mulai diberlakukan Selasa, pukul 15.00 WIB hingga Selasa (28/1) pukul 23.59 WIB.

"Iya benar untuk Bromo ditutup mulai sore ini, kalau (Ranu) Regulo (dibuka) sesuai tarif," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Balai Besar TNBTS melakukan penutupan akses wisata dan kendaraan bermotor di Kaldera Tengger, di Gunung Bromo, untuk menghormati pelaksanaan Wulan Kapituh oleh masyarakat Tengger.

Kebijakan itu sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Pengumuman Nomor:PG.1/T.8/TU/KSA.5.1/B/01/2025 yang diterbitkan oleh Balai Besar TNBTS pada 3 Januari 2025.

Melalui surat tersebut juga dijelaskan bahwa Ranu Regulo masih dibuka, dengan akses masuk melalui Kabupaten Malang dan Lumajang via Pos Jemplang.

Balai Besar TNBTS juga memberlakukan kuota kunjungan maksimal di Ranu Regulo. Kemudian membagi ketentuan tarif menjadi dua kategori dan kelompok pengunjung, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.

"Kuota (Ranu Regulo) itu 300 orang per hari," ujarnya.

Adapun ketentuan tarif per hari yang diterapkan, yaitu jenis kegiatan kunjungan kategori wisatawan nusantara pada hari kerja Rp24 ribu dan hari libur Rp34 ribu. Sedangkan, bagi wisatawan mancanegara pada hari kerja dan hari libur Rp205 ribu.

Jenis kegiatan berkemah di Ranu Regulo pada hari kerja bagi wisatawan nusantara dikenakan Rp29 ribu dan hari libur Rp39 ribu.

Pada kategori wisatawan mancanegara untuk jenis aktivitas tersebut dikenakan tarif Rp210 ribu, baik itu hari kerja maupun hari libur.

Selain itu, untuk jenis kegiatan berkemah saat hari kerja dalam kurun waktu per dua hari, wisatawan nusantara dikenakan tarif Rp49 ribu, satu hari kerja dan satu hari libur Rp59 ribu, dan dua hari libur Rp69 ribu. Kemudian, wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp410 ribu.

Besaran tarif kunjungan sudah termasuk asuransi senilai Rp4 ribu bagi wisatawan nusantara dan Rp5 ribu bagi wisatawan mancanegara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

20 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.