Ini Penjelasan Lengkapnya, Pemerintah Terbitkan Aturan Libur Sekolah Selama Ramadhan
📅 Rabu, 22 Jan 2025, 03:03 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Antara
Pemerintah tidak meliburkan sekolah selama satu bulan penuh karena adanya learning loss sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang libur sekolah selama Ramadan. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bersama Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M. Selain libur, diatur juga proses pembelajaran yang bisa dilakukan baik di sekolah maupun di rumah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’timenyampaikan, pemerintah tidak meliburkan sekolah selama satu bulan penuh karena adanya learning loss sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Yang jelas itu bukan libur tapi pembelajaran terstruktur yang diselenggarakan di rumah karena memang kita kan setelah Covid-19 itu mengalami learning loss yang cukup serius ya,” ujar Mu’tikepada awak media, di Jakarta, Selasa (21/1).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai informasi, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
“Kegiatan di rumah pun ketika mereka sedang tidak belajar di sekolah juga tetap diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru sehingga mereka tetap belajar di rumah,” jelas Mu’ti.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kegiatan Bermanfaat
Mu’ti menerangkan, selama bulan Ramadan para siswa diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. “Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” ucapnya.
Mu’ti mengungkapkan, dalam proses pembelajaran selama Ramadan, pemerinta daerah mesti menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
Sedangkan peran orang tua/wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
“Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Orang tua juga mesti memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri,” tuturnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!