Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Mukomuko lelang 92 kendaraan dinas

📅 Kamis, 16 Jan 2025, 16:31 WIB | Oleh:
Pemkab Mukomuko lelang 92 kendaraan dinas Doc: ANTARA/Ferri
Ket. Kendaraan roda dua yang akan dilelang di Kabupaten Mukomuko, Kamis (16/1/2025).

Mukomuko, 16/1  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) tahun 2025 akan melelang 92 unit kendaraan dinas  yang sudah tidak digunakan untuk operasional dinas alias digudangkan (grounded).

"Sebanyak 92 unit kendaraan dinas daerah yang akan dilelang dalam tahun 2025 terdiri atas 60 kendaraan roda dua dan 32 kendaraan roda empat," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, terkait tahapan lelang kendaraan dinas daerah tersebut, instansi ini sudah melakukan proses pengumpulan kendaraan dinas daerah.

Kemudian, usulan dari pengguna kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sudah dirangkum dan fisik sudah disampaikan kepada bidang aset BKD.

Selanjutnya,  menunggu persetujuan kepala daerah untuk penilaian dan penjualan kendaraan dinas daerah tersebut.

Ia mengatakan, lelang kendaraan dinas daerah ini sesuai dengan regulasi, lalu instansinya juga berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kemudian, kata dia, terkait dengan penjualan dan lelang kendaraan dinas daerah ini ada dua, yakni penjualan tanpa lelang dan penjualan dengan cara lelang.

Ia menjelaskan, penjualan tanpa leleng itu khusus bekas kendaraan dinas pimpinan DPRD Mukomuko dan kepala daerah yang berjumlah sekitar empat unit.

Ia menyebutkan, empat kendaraan dinas roda empat yang dijual tanpa lelang itu, dua mobil dinas mantan Ketua DPRD Mukomuko dan dua mobil dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Terkait dengan penjualan tanpa lelang dua mobil dinas Wakil Ketua I dan II DPRD Mukomuko, ia mengatakan, instansinya sudah bersurat ke Kemendagri terkait penjualan kendaraan tanpa lelang dua kendaraan dinas ini.

Penjualan tanpa lelang mobil dinas itu terancam tidak bisa dilakukan karena CC (cubicle centimeter) dua mobil dinas itu melebihi dari ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Produksi keris pusaka

19 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Produksi keris pusaka
Luar Negeri
Iran Tolak Rencana Prancis ...
Nasional
MK gelar sidang putusan 29 ...

Pemerintah luncurkan logo HUT ke-81 RI

39 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pemerintah luncurkan logo H...
Ekonomi
Pemerintah tetapkan tenor r...

Parade janger tradisi remaja

49 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Parade janger tradisi remaja
Olahraga
Robert Lewandowski Gabung K...
  • Kabar Baik! Pemerintah Pertahankan Bunga KUR 6 Persen, UMKM Dapat Angin Segar
    Preview komentar:
    Thank you for sharing this informative article. Thank ...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
Susunan Pemain Brasil vs Jepang, Kedua Tim Turunkan Komposisi Terbaik, Matheus Cunha Starter, Neymar Cadangan

Susunan Pemain Brasil vs Jepang, Kedua Tim Turunkan Komposisi Terbaik, Matheus Cunha Starter, Neymar Cadangan

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.