Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Mukomuko lelang 92 kendaraan dinas

📅 Kamis, 16 Jan 2025, 16:31 WIB | Oleh:
Pemkab Mukomuko lelang 92 kendaraan dinas Doc: ANTARA/Ferri
Ket. Kendaraan roda dua yang akan dilelang di Kabupaten Mukomuko, Kamis (16/1/2025).

Mukomuko, 16/1  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) tahun 2025 akan melelang 92 unit kendaraan dinas  yang sudah tidak digunakan untuk operasional dinas alias digudangkan (grounded).

"Sebanyak 92 unit kendaraan dinas daerah yang akan dilelang dalam tahun 2025 terdiri atas 60 kendaraan roda dua dan 32 kendaraan roda empat," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, terkait tahapan lelang kendaraan dinas daerah tersebut, instansi ini sudah melakukan proses pengumpulan kendaraan dinas daerah.

Kemudian, usulan dari pengguna kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sudah dirangkum dan fisik sudah disampaikan kepada bidang aset BKD.

Selanjutnya,  menunggu persetujuan kepala daerah untuk penilaian dan penjualan kendaraan dinas daerah tersebut.

Ia mengatakan, lelang kendaraan dinas daerah ini sesuai dengan regulasi, lalu instansinya juga berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kemudian, kata dia, terkait dengan penjualan dan lelang kendaraan dinas daerah ini ada dua, yakni penjualan tanpa lelang dan penjualan dengan cara lelang.

Ia menjelaskan, penjualan tanpa leleng itu khusus bekas kendaraan dinas pimpinan DPRD Mukomuko dan kepala daerah yang berjumlah sekitar empat unit.

Ia menyebutkan, empat kendaraan dinas roda empat yang dijual tanpa lelang itu, dua mobil dinas mantan Ketua DPRD Mukomuko dan dua mobil dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Terkait dengan penjualan tanpa lelang dua mobil dinas Wakil Ketua I dan II DPRD Mukomuko, ia mengatakan, instansinya sudah bersurat ke Kemendagri terkait penjualan kendaraan tanpa lelang dua kendaraan dinas ini.

Penjualan tanpa lelang mobil dinas itu terancam tidak bisa dilakukan karena CC (cubicle centimeter) dua mobil dinas itu melebihi dari ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Rona
Pendekatan Orang Tua untuk ...
Daerah
KMP Batu Mandi Terbakar, Po...
Olahraga
UEFA Desak FIFA Segera Jawa...
Advertisement
Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.