Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemagaran Laut di Tangerang Salahi Aturan Perundangan

📅 Sabtu, 11 Jan 2025, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemagaran Laut di Tangerang Salahi Aturan Perundangan Doc: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ket. Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Herman Khaeron.

Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menilai pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyalahi aturan perundang-undangan.

"Tidak serta merta seseorang dapat memiliki laut karena bahkan di dalam Undang-Undang Kelautan itu kan diberi sepadan garis pantai yang itu juga menjadi common property. Nah, kalau laut saja sudah dipagar, ya sudah pasti ini menyalahi terhadap peraturan perundang-undangan," kata Hero, sapaan karibnya, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Sebab, kata dia, laut masuk ke dalam kategori properti umum (common property) yang menjadi milik bersama, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

"Kalau dalam convention international ada UNCLOS 82, The United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 82 (1982), yang mengatur terhadap laut adalah sebagai common property," ujarnya.

Bahkan, kata dia, laut bila di Indonesia disebutkan sebagai pemersatu bangsa, jalur transportasi, serta kekayaan sumber daya alam yang bisa dieksploitasi oleh para nelayan.

"Kalau nelayannya nanti dipagar enggak bisa keluar, ya bagaimana dong? Kan ini milik kita semua, kalau namanya common property, ya juga milik nelayan," ucapnya.

Dia juga menyebut apabila laut tersebut hendak dimanfaatkan sebagai kawasan reklamasi maka harus terlebih dahulu mengantongi izin yang jelas.

"Selama perizinannya belum ditempuh, belum ada izin dari negara untuk melaksanakan itu ya enggak bisa pemagaran, kecuali kalau memang sudah ada izin dari negara, semuanya sudah ditempuh, amdal-nya sudah ada, kemudian izin-izin reklamasinya sudah legal," tuturnya.

Dia lantas berkata, "Jadi jangan dulu melakukan sesuatu yang tidak ada landasan hukumnya sehingga kemudian berimplikasi terhadap kesulitan nelayan."

Menurut dia, apabila tindakan pemagaran laut tersebut dibiarkan maka dikhawatirkan dapat menjadi yurisprudensi negatif yang bisa ditiru pula oleh masyarakat lain.

"Ini yang menurut saya kita dudukkan kepada peraturan perundang-undangan sehingga negara kita betul-betul menjadi negara yang panglimanya adalah peraturan perundang-undangan, panglimanya adalah hukum," kata dia.

Sebelumnya, Kamis (9/1), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang.

Dia menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.