Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menko Kumham Imipas: Kepala Daerah Kemungkinan Bakal Jalani Retreat Seusai Dilantik

📅 Sabtu, 11 Jan 2025, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis

Yusril menjelaskan, pemerintah saat ini dalam posisi mendukung semua jalannya proses terkait penetapan kepala daerah, termasuk di dalamnya terkait sengketa Pilkada 2024. Namun untuk daerah-daerah yang tidak mengalami kendala sengketa, ia mengatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan agar kepala daerah yang terpilih bisa dilantik terlebih dahulu.

Menurut Yusril, ia juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta MK untuk membahas teknis pelantikan kepala daerah agar tidak terjadi masalah di lapangan.

“Karena ada dua putusan MK yang pertimbangan hukumnya itu agak menimbulkan keragu-raguan. Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti, serentak, apabila sudah selesai sengketa, atau kah bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu,” kata Yusril.

Sebelumnya diwartakan terkait dengan pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pilkada 2024, DPR membenarkan bahwa waktu pelantikannya diundur dari waktu yang ditetapkan. Pada Kamis (2/1), Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

Dia mengatakan pelantikan diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Olahraga
Kalah Telak di Piala AFF: T...
Olahraga
Daftar 18 Pemain Voli Putra...

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.