Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat
📅 Jumat, 10 Jan 2025, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: DPR.GO.ID
JAKARTA - DPR RI mendesak agar jangan ada lagi polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Larangan menolak laporan masyarakat ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.
"Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak," tegas Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di Jakarta, Jumat (10/1).
Legislator Partai NasDem dari Dapil Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.
"Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak," ungkapnya.
Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan, tetapi harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto.
"Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!