Kasus Dinas Kebudayaan jangan terulang
📅 Sabtu, 04 Jan 2025, 06:20 WIB | Oleh: Tim PenulisJika PNS terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat. Ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Budi menyatakan, Pemprov Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus tersebut. “Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia,” tutur Budi. wid/Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!