Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dinas Kebudayaan jangan terulang

📅 Sabtu, 04 Jan 2025, 06:20 WIB | Oleh: Tim Penulis

Jika PNS terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat. Ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Budi menyatakan, Pemprov Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan  kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus tersebut. “Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia,” tutur Budi. wid/Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Kabar Baik! Pemerintah Pertahankan Bunga KUR 6 Persen, UMKM Dapat Angin Segar
    Preview komentar:
    Thank you for sharing this informative article. Thank ...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi, Buka Pukul 08.00-14.00

Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi, Buka Pukul 08.00-14.00

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.