Potong Insentif ASN, Mantan Bupati Sidoarjo Ini Divonis 4 Tahun 6 Bulan
📅 Senin, 23 Des 2024, 15:39 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S“Naik lagi di Tahun 2022, meningkat lagi menjadi 1,215 triliun rupiah. Dan di tahun 2023 mencapai 1,3 triliun rupiah. Total kenaikan sejak 2020 hingga 2023 mencapai lebih dari 40 persen, setara dengan 373 miliar rupiah,” katanya dalam pleidoi.
Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Sejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa JPU tidak bisa membuktikan kesalahan Gus Muhdlor di persidangan.
“Kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Kami juga punya beberapa catatan, ada yang menurut kami tidak tepat, ada fakta persidangan yang berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim,”
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami masih pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum (banding) selanjutnya atau tidak, tapi Insya Allah kami punya materi untuk melakukan banding, kita masih diskusikan dengan terdakwa,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!