Potong Insentif ASN, Mantan Bupati Sidoarjo Ini Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Senin, 23 Des 2024, 15:39 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa JPU tidak bisa membuktikan kesalahan Gus Muhdlor di persidangan.
“Kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Kami juga punya beberapa catatan, ada yang menurut kami tidak tepat, ada fakta persidangan yang berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim,”
“Kami masih pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum (banding) selanjutnya atau tidak, tapi Insya Allah kami punya materi untuk melakukan banding, kita masih diskusikan dengan terdakwa,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!