Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KLH Peringatkan Tak Ada Lagi TPA Open Dumping Tahun 2026

📅 Sabtu, 21 Des 2024, 13:31 WIB | Oleh: Tim Penulis

Menurut Deputi PSLB3 Ade Palguna, Capaian Pengelolaan Sampah Nasional belum memuaskan. Pertama, pengurangan sampah angkanya masih kecil, 13,61%. Kedua, penanganan sampah 24,4%. Ketiga, sampah terbuang di lingkungan cukup besar, 39,14%. Keempat, ini yang mengerikan, TPA open dumping sebanyak 21,85%.

Berhubungan dengan angka TPA open dumping, 21,8%% angka ini perlu diverifikasi atau divalidasi karena berdasarkan data faktual di lapangan sangat berbeda. Bisa saja angkanya di atas 50%.

Lanjut Palguna, maka ke depan TPA open dumping tidak dihitung sebagai capaian penanganan sampah dan masuk ke dalam sampah tidak dikelola. Dalam konteks ini tidak dimasukan dalam penilaian Adipura, padahal pengelolaan penilaiannya cukup tinggi, 60-75%. Seterusnya, dengan tidak dimasukan data TPA open dumping, maka capaian pengelolaan sampah nasional sekitar 39,01%.

Palguna menambahkan, berdasarkan hierarki pengelolaan sampah saat ini yang terbesar pada sistem open dumping. Hierarkhi pengelolaan sampah yang begitu popular dengan gambaran piramida; paling atas prevention, terus minimization, reuse, recycling, energy recovery, disposal, dan paling dasar open dumping.

Pada masa trinsisi, maka LHK/BPLH akan menargetkan Zero waste Emmission. Berikutnya, tidak ada lagi TPA open dumping dan TPA hanya untuk mengelolaan residu. Ini yang sangat sersius, tidak ada Pembangunan TPA baru mulai tahun 2030. Dan, harus ada peningkatan kapasitas penanganan sampah (recycling dan energy recovery).

Pengelolaan sampah yang ideal mengikuti piramida terbalik, harus melakukan redesign kemasan oleh produsen, retail tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai. Berikutnya, belanja tampa kemasan dan cegah sampah. Pada bagian tengah piramida, gaya hidup guna ulang (contoh penggunaan gallon), daur ulang sampah an-organik, pengomposan dan Black Solder Flay (BSF, magot). Pada bagian akhir, waste to electricity, biogas, RDF/SRF dan sanitary/controlled landfill.

Penegakan Hukum Makin Serius

Dalam Rakornas tersebut Ditjen Gakkum LHK/Plt. Deputi Penegakan Hukum LH DR. Rasio Ridho Sani menyampaikan materi “Penegakan Hukum Lingkungan untuk Penatnaan Pengelolaan Sampah di Indonesia”. Capaian penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggar yang dikenai sanksi administartif sebanyak 3.434 kasus sejak tahun 2015 sampai 2024.

Selanjutnya, Penegakan Hukum Pidana (P-21) atau yang segera diteruskan ke pengadilan sebanyak 1.659 kasus dari periode 2015 sampai 2024. Dalam penanganan kasus sengketa dilakukan secara litigasi dan non litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebanyak 319 kasus. Sedang penyelsaian melalui pengadilan sebanyak 33 perkara, terdiri dari 4 inkracht selesai, 15 inkracht, 8 upaya hukum dan 6 proses persidangan. Hasil dalam bentuk materi sebanyak Rp 22,01 triliun sudah inkracht.

Berkaitan dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh TPA open dumping, TPS liar, pembakaran sampah secara terbuka dan kegiatan lainnya akan ditindak tegas. Beberapa contoh penegakan hukum lingkungan, penindakan pengelola TPS illegal di Kampung Buwek Sumberjaya Tambun Selatan, TPS Liar Muara Bakt, TPA open dumping Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPS liar Kedawung Tangerang, TPS liar Limo Depok, TPS Liar Gunung Putri Kabupaten Bogor, TPA open dumping Rawa Kucing Tangerang, dll.

Pada aras bawah, permasalahan sampah menjadi fakta yang sulit dan kompleks. Karena kebiasaan, budaya dan peradaban kita belum terbiasa mengelola sampah dengan baik dan benar. Kita tidak bisa menyelesaikan permasalahan sampah hanya dengan simulasi angka-angka. Fakta lapangan menjawabnya.

Sejak UU No. 18/2008 lahir pada 7 Maret 2008 hingga 2024 sudah 16 (enam belas) tahun urusan TPA open dumping makin banyak, jika ada controlled landfill alar kadarnya. Mungkin ada penataan dan cover-soil tetapi tidak memenuhi standar. Mungkin ketebalan cover-soil di antara 5-10 Cm. TPA open dumping itu tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS). Ada juga yang punya IPA alakadarnya, ada yang harus membuat lubang-lubang kecil untuk menampung leachate. Ada pula punya IPAS tetapi tidak difungsikan, malah kering kerontang dan retak-retak, hancur. Artinya lindi dibuang langsung ke drainase dan sungai/kali.

Budaya dan peradaban kita yang buruk diperlihatkan pembuangan sampah sembarangan, diantaranya di pekarangan kosong, pinggir jalan, drainase, bantaran dan badan sungai. Hamapir setiap hari orang membuang sampah di sembarang tempat. Akar masalahnya tidak diuangkan dan sementara Pemerintah Daerah berdiam diri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pekan Pertama Agustus, Harga Bensin Turun

26 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Pekan Pertama Agustus, Harg...

Pemerintah Dorong Lahirnya Wirausaha Muda Kreatif Indonesia

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Pemerintah Dorong Lahirnya ...

Rupiah Rentan Melemah, 3 Agustus 2026

1.5 jam yang lalu | Rizky

Ekonomi
Rupiah Rentan Melemah, 3 Ag...
Daerah
Menhub Tinjau Langsung Evak...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.