Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KLH Peringatkan Tak Ada Lagi TPA Open Dumping Tahun 2026

📅 Sabtu, 21 Des 2024, 13:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
KLH Peringatkan Tak Ada Lagi TPA Open Dumping Tahun 2026  Doc: Koran Jakarta/HO-KPNas
Ket. Rapat Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024 di Hotel Kempinski Jakarta, 12 Desember 2024.

Oleh Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq memberi peringatan keras kepada semua pemerintah daerah pada tahun 2026 tak ada lagi pengelolaan TPA sampah open dumping. Demikian pula tempat pembuangan sampah liar dan pembakaran sampah secara terbuka.

Peringatan itu disampaikan dalam Rapat Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024 bertema “Penguatan Komitmen Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan” di Hotel Kempinski Jakarta, 12 Desember 2024.

Rakornas diikuti kementerian/lembaga; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang PerekonomianDeputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Desa Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Deputi Bidang Pengawasan Instanasi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dirjen Industri, Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Utama BPDLH. Juga, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas lingkungan hidup seluruh Indonesia, sejumlah asosiasi. dan lembaga pegiat pengelolaan sampah di Indonesia.

KLH/BPLH sangat serius menangani TPA open dumping, TPS liar, pembakaran sampah secara terbuka dan aktivitas pengelolaan sampah yang buruk menyebabkan peningkatan pencemaran lingkungan hidup dan ancaman kesehatan masyarakat. Karena melanggaran UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah dan peraturan perundangan terkait.

Menteri LH/Kepala BPLH menegaskan akan melakukan pengawasan lapisan kedua (second line inspection) dan penegakan hukum lapis kedua (second line inforcement), jika terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menteri LH/Kepala BPLH menekankan pentingnya pengelolaan sampah di hilir. Pertama, meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah yang menjangkau seluruh wilayah. Kedua, membangun industrialisasi pengelolaan sampah. Ketiga, melakukan penataan TPA di daerah agar dapat dikelola dengan metode lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali.

Yang lebih penting lagi, keempat, melakukan penertiban pembuangan sampah ilegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning).Kelima, memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah sampah di daerah meliputi melakukan penguatan regulasi dan penegakkan hukum, perbaikan kelembagaan dan dukungan pendanaan dalam pengelolaan sampah.

Mengacu pada UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Menteri LH/Kepala BPLH menyatakan, bahwa Pasal 29 ayat (1) Setiap orang dilarang; poin e. membuang sampah tidak pada tempat yang yang telah ditentukan dan disediakan; dan poin f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Cara-cara pembuangan sampah liar, TPA open dumping harus diakhiri paling lama lima tahun sejak adanya undang-undang tersebut. Menteri LH/Kepala BPLH membacakan Pasal 29 UU No. 18/2008, menyatakan: (1) Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. (2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Sampah yang masuk ke TPA adalah sampah utuh, belum terpilah. Sampah utuh masuk ke TPA open dumping. Kondisi ini terjadi di hampir semua daerah. Mestinya, kita menggunakan sistem sanitary landfill.

Menteri LH/Kepala BPLH menekankan pentingnya kerja sama menangani sampah. Persoalan sampah menjadi urusan kita semua, bukan hanya Menteri, melainkan gubernur, bupati/walikota, dinas LH dan semua komponen msyarakat. Kita harus menutup TPA open dumping, dan paling tidak minimal TPA dengan sistem controlled landfill atau yang bagus dengan sanitary landfill.

Capaian Kelola Sampah Nasional

Setelah arahan Menteri LH/Kelapa BPLH dilanjutkan dengan diskusi dengan narasumber: Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan B3, Plt. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Direktur Utama BPDL, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya Alam Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kepala Bapanas: Stok Beras ...

Jakarta Terima Hadiah Ultah Mencapai Rp22,2 Triliun

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Terima Hadiah Ultah...
Ekonomi
Asik, Sambut Libur Sekolah ...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.