Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Ketenagakerjaan Jangan Hanya Fokus Lindungi Pekerja Formal

📅 Kamis, 05 Des 2024, 21:11 WIB | Oleh:
BPJS Ketenagakerjaan Jangan Hanya Fokus Lindungi Pekerja Formal Doc: Istimewa
Ket. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (tengah) dalam acara Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di Jakarta, Kamis (5/12).

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya fokus melindungi pekerja formal saja. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan harus terus berinovasi untuk mengembangkan manfaat program maupun cakupan kepesertaan.

"Fokus Presiden tidak hanya terbatas pada pekerja formal, tetapi juga pekerja migran dan sektor informal yang seringkali tidak terjangkau oleh sistem pelindungan sosial," ujar Menaker, dalam keterangannya, Kamis (5/12).

Dia menjelaskan, pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan penting tidak hanya untuk melindungi kesejahteraan pekerja/buruh. Menurutnya, tujuan program tersebut juga untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik.

Yassierli melanjutkan, konsep 5E bisa digunakan untuk mengembangkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Pertama, engineering, di mana regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan haruslah dinamis agar keduanya dapat berjalan efektif.

"Tidak ada desain regulasi dan kebijakan yang terbaik, yang sempurna. Makanya regulasi itu harus dinamis, tergantung dinamika, dan tergantung harapan kita atas dinamika tersebut," jelasnya.

Poin kedua dan ketiga, kata Menaker, yakni education and empowerment, di mana pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, memiliki langkah-langkah preventif-promotif untuk memastikan kebijakan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dapat melindungi pekerja/buruh. Menurutnya, langkah-langkah tersebut juga harus dapat meyakinkan pelaku usaha bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan akan membantu meningkatkan daya saing dan produktivitas usahanya.

"Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melindungi pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja, namun juga meningkatkan kesadaran di lingkungan kerja untuk meningkatkan standar keselamatan agar tidak terjadi kecelakaan kerja," katanya.

Keempat, lanjut dia, enforcement yaitu penegakan hukum ketika ada pelanggaran terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelima, evaluation, di mana seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem jaminan sosial yang berlaku.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Salah satu bentuknya adalah Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selain menjadi forum silaturahmi, kita jadikan forum ini sebagai forum evaluasi tentang apa yang bisa kita tingkatkan. Apa rekomendasi agar kita lebih baik ke depan," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

18 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.