Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJS Ketenagakerjaan Jangan Hanya Fokus Lindungi Pekerja Formal

📅 Kamis, 05 Des 2024, 21:11 WIB | Oleh:
BPJS Ketenagakerjaan Jangan Hanya Fokus Lindungi Pekerja Formal Doc: Istimewa
Ket. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (tengah) dalam acara Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di Jakarta, Kamis (5/12).

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya fokus melindungi pekerja formal saja. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan harus terus berinovasi untuk mengembangkan manfaat program maupun cakupan kepesertaan.

"Fokus Presiden tidak hanya terbatas pada pekerja formal, tetapi juga pekerja migran dan sektor informal yang seringkali tidak terjangkau oleh sistem pelindungan sosial," ujar Menaker, dalam keterangannya, Kamis (5/12).

Dia menjelaskan, pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan penting tidak hanya untuk melindungi kesejahteraan pekerja/buruh. Menurutnya, tujuan program tersebut juga untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik.

Yassierli melanjutkan, konsep 5E bisa digunakan untuk mengembangkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Pertama, engineering, di mana regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan haruslah dinamis agar keduanya dapat berjalan efektif.

"Tidak ada desain regulasi dan kebijakan yang terbaik, yang sempurna. Makanya regulasi itu harus dinamis, tergantung dinamika, dan tergantung harapan kita atas dinamika tersebut," jelasnya.

Poin kedua dan ketiga, kata Menaker, yakni education and empowerment, di mana pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, memiliki langkah-langkah preventif-promotif untuk memastikan kebijakan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dapat melindungi pekerja/buruh. Menurutnya, langkah-langkah tersebut juga harus dapat meyakinkan pelaku usaha bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan akan membantu meningkatkan daya saing dan produktivitas usahanya.

"Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melindungi pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja, namun juga meningkatkan kesadaran di lingkungan kerja untuk meningkatkan standar keselamatan agar tidak terjadi kecelakaan kerja," katanya.

Keempat, lanjut dia, enforcement yaitu penegakan hukum ketika ada pelanggaran terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelima, evaluation, di mana seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem jaminan sosial yang berlaku.

"Salah satu bentuknya adalah Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selain menjadi forum silaturahmi, kita jadikan forum ini sebagai forum evaluasi tentang apa yang bisa kita tingkatkan. Apa rekomendasi agar kita lebih baik ke depan," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.