Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Guru Besar UI Tekankan Penegakan Hukum Maksimal untuk Berantas Judol

📅 Rabu, 29 Jul 2026, 15:54 WIB | Oleh:
Guru Besar UI Tekankan Penegakan Hukum Maksimal untuk Berantas Judol Doc: ANTARA/Angga Palguna
Ket. Ilustrasi. Warga melihat situs judi online melalui gawainya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (24/7).

JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana menekankan pentingnya penegakan hukum yang maksimal agar pemberantasan perjudian daring atau judi online (judol) semakin efektif.

“Penurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol,” kata Hikmahanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menilai, berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah dalam pemberantasan judol terus menunjukkan langkah yang baik dari waktu ke waktu berkat langkah berbagai kementerian/lembaga, termasuk dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan yang baik,” tuturnya.

Diketahui, PPATK baru-baru ini melaporkan penurunan perputaran dana judol pada era Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 mencapai Rp286,84 triliun atau 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Data PPATK mengungkapkan nilai perputaran dana judol meningkat sejak tahun 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.

Namun untuk pertama kalinya sejak tahun 2017, PPATK mencatat nilai perputaran dana judol turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun tahun 2025.

Hikmahanto menekankan penurunan nilai perputaran judol bukan berarti pemerintah dapat mengendurkan kinerja, apalagi PPATK masih melihat aktivitas judol hingga 2026 belum mereda.

“Hasil yang baik pada tahun 2025 tersebut bukan berarti Pemerintah bisa cepat berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan sinergi lembaga karena sebenarnya judol bisa dikikis,” tegas Hikmahanto.

Ia pun menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik judol. Pemblokiran situs-situs judol yang digencarkan Kemkomdigi harus diselaraskan dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan maksimal.

"Karena seberapa pun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, judol merupakan kejahatan transnasional terorganisasi yang dikendalikan oleh sindikat lintas negara dengan server dan aliran dana luar negeri. Bahkan sindikat judol luar negeri sudah menyusup membuat markas di Indonesia.

Hasil analisis PPATK juga menunjukkan bahwa pola transaksi judol saat ini semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

“Masalah judol telah menjadi permasalahan global yang berdampak pada kehancuran ekonomi keluarga, lonjakan tindak pidana pencucian uang bahkan sampai lintas negara, serta krisis sosial yang merusak mental masyarakat. Penegakan hukumnya tidak bisa main-main,” kata Hikmahanto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...

ASDP Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem Selat Bali, Keselamatan Tetap Prioritas Utama

ASDP Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem Selat Bali, Keselamatan Tetap Prioritas Utama

29 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.