Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhut Soroti Peran Hutan Adat dalam Penanganan Perubahan Iklim

📅 Kamis, 28 Nov 2024, 18:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenhut Soroti Peran Hutan Adat dalam Penanganan Perubahan Iklim Doc: ANTARA/Yuli Prasetyo Nugroho
Ket. Yuli Prasetyo Nugroho selaku Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut ketika menghadiri pertemuan LCIIP ke-11 di Baku, Azerbaijan pada 5-18 November lalu.

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan peran hutan adat dalam penanganan perubahan iklim dengan praktik berkelanjutan yang didukung oleh kearifan lokal masyarakat hukum adat dan didukung oleh penetapan hutan adat oleh pemerintah.

Yuli Prasetyo Nugroho selaku Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak pada Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut kepada Antara di Jakarta, Kamis (28/11), menyebut praktik baik tersebut telah disampaikan dalam pertemuan Facilitatve Working Group (FWG) Local communities and Indigenous People Platform (LCIIP) ke-11 di Baku, Azerbaijan, pada 5-18 November lalu.

"Best Practice of Indonesia adalah Hutan Adat yang merupakan hutan yang dilindungi dan dilestarikan berdasarkan Pengetahuan Lokal Masyarakat Adat, seperti hutan keramat, kawasan keagamaan, sumber air bersih dan lain-lain," ujar Yuli.

Dia menjelaskan bahwa dalam kesempatan tersebut pihaknya menyoroti bahwa Indonesia miliki keragaman tidak hanya sumber daya alam, tapi juga kebudayaan dengan terdapat 1.128 suku dan 718 bahasa tersebar di 76.655 desa di nusantara, terdiri dari banyak masyarakat adat yang bersatu menjadi Indonesia.

Masyarakat hukum adat sendiri berperan sangat besar dalam upaya merespons perubahan iklim, termasuk dalam hal menjaga hutan. Hutan adat memiliki beragam peran termasuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat adat, melestarikan ekosistem baik hutan maupun lingkungan hidup serta melindungi kearifan lokal dan pengetahuan tradisional.

"Dan sebagai salah satu strategi penyelesaian konflik terhadap masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan dan juga semangat masyarakat adat adalah menjaga hutan adat dengan pengelolaan yang lestari," kata dia.

Selain itu, Indonesia memiliki kurikulum dan pendidikan adat bagi generasi muda di sekolah maupun di masyarakat. Dengan saat ini terdapat 107 sekolah adat di Indonesia dan 131 masyarakat berhak mengelola Hutan Adat di 18 provinsi dan kunci pendidikannya adalah dengan mengamalkan dan menggunakan bahasa lokal.

Menurut data Kemenhut, saat ini pengelolaan hutan adat di Indonesia sudah dilakukan 138 komunitas dengan luas 265.250 hektare. Secara keseluruhan Perhutanan Sosial telah mencapai 8 juta hektare lebih dengan 1,2 juta rumah tangga pengampunya.

"Angka ini tentunya akan sangat penting dalam partisipasi upaya mitigasi perubahan iklim," demikian Yuli Prasetyo Nugroho. Ant/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.