Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Tindak 4 Perusahaan Pupuk Palsu yang Rugikan Petani

📅 Rabu, 27 Nov 2024, 01:00 WIB | Oleh:
Pemerintah Tindak 4 Perusahaan Pupuk Palsu yang Rugikan Petani Doc: antara
Ket. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman

JAKARTA – Pemerintah memproses hukum empat perusahaan penyedia pupuk palsu dan 23 perusahaan pupuk yang tak sesuai standar karena merugikan petani hingga 3,2 triliun rupiah sekaligus menghambat terwujudnya swasembada pangan.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Selasa (26/11), menjelaskan perusahaan pupuk palsu dan tak sesuai standar tersebut didapatkan karena pihaknya telah menerima laporan, serta segera melakukan uji laboratorium yang membuktikan perusahaan itu hanya menggunakan Nitrogen, Phosphorus, dan Potassium (NPK) yang di bawah 1 persen. Padahal minimal penggunaan NPK pada pupuk yakni 15 persen.

"Pupuk yang palsu maupun pupuk yang spesifikasinya kurang itu semua merugikan petani. Kami minta mulai hari ini ditindaklanjut (proses hukum)," kata Mentan.

Selain memproses hukum perusahaan-perusahaan itu, Mentan melabelkan daftar hitam (blacklist) kepada para pemilik perusahaan tersebut. Walaupun membuat perusahaan baru, pihaknya tidak akan menerima kerja sama sebagai vendor di Kementerian Pertanian.

Seperti dikutip dari Antara, Menteri Amran menjelaskan angka kerugian itu dihitung berdasarkan biaya rata-rata pengelolaan lahan yang dikeluarkan oleh petani di Indonesia yakni sebesar 19 juta rupiah per hektare.Sehingga apabila diakumulasikan dari pupuk palsu dan pupuk dengan spesifikasi rendah, total kerugian masing-masing mencapai 600 miliar rupiah dan 3,2 triliun rupiah.

"Karena petani mengeluarkan biaya untuk pembibitan, pupuk, pengelolaan tanah, dan seterusnya. Itu kurang lebih per hektare 19 juta rupiah," ujarnya.

Proses Pengadaan

Lebih lanjut, Mentan mengatakan sudah menonaktifkan 11 pegawai di Kementerian Pertanian yang terdiri dari eselon II dan III, serta pegawai yang memproses pengadaan pupuk tersebut. "Bila perlu kami kirim ke penegak hukum," katanya.

Menteri Amran menegaskan tindakan yang dilakukannya bertujuan mewujudkan Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto yakni untuk menyukseskan swasembada pangan kurang dari empat tahun.

Presiden Prabowo meyakini Indonesia bisa mewujudkan swasembada pangan atau kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakatnya paling lambat empat hingga lima tahun ke depan.

Keyakinan itu, kata Prabowo, muncul usai berdiskusi dengan para pakar terkait. Oleh karena itu, swasembada pangan harus diwujudkan guna cegah ketergantungan pada bahan pangan negara-negara lain.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Iran Tidak akan mengizinkan...
Nasional
Stimulus Ekonomi Harus Tepa...
  • Kabar Baik! Pemerintah Pertahankan Bunga KUR 6 Persen, UMKM Dapat Angin Segar
    Preview komentar:
    Thank you for sharing this informative article. Thank ...
  • Wajib Tahu, Ini 3 Dampak Negatif Penyebaran Hoaks Selama Pemilu
    Preview komentar:
    Thank you for sharing this informative article. Thank ...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
Susunan Pemain Brasil vs Jepang, Kedua Tim Turunkan Komposisi Terbaik, Matheus Cunha Starter, Neymar Cadangan

Susunan Pemain Brasil vs Jepang, Kedua Tim Turunkan Komposisi Terbaik, Matheus Cunha Starter, Neymar Cadangan

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.