Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu RI Sebut Teknologi AI Ubah Pola Pelanggaran Pidana Pemilu

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 01:05 WIB | Oleh:
Bawaslu RI Sebut Teknologi AI Ubah Pola Pelanggaran Pidana Pemilu Doc: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ket. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, memberikan pemaparan dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6).

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendesak pembaruan dan harmonisasi hukum acara pidana pemilu menyusul pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) serta teknologi digital yang telah mengubah lanskap pelanggaran demokrasi, Senin (29/6).

"Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Politik uang kini dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk munculnya pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi," kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Puadi, perubahan pola pelanggaran tersebut menuntut pembaruan hukum acara pidana pemilu agar penegakan hukum tetap efektif dalam menjaga integritas demokrasi.

"Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut," ujarnya.

Selain tantangan perkembangan teknologi, Puadi juga menekankan pentingnya harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan KUHP dan KUHAP guna memberikan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Ia menyebut sedikitnya terdapat lima isu yang perlu mendapat perhatian dalam pembaruan hukum pidana pemilu.

Kelima isu tersebut meliputi hubungan antara asas hukum khusus mengesampingkan hukum umum dan hukum umum, penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penerapan keadilan restoratif, pembuktian di era digital, serta keseimbangan antara percepatan penanganan perkara dan prinsip proses hukum yang adil.

Puadi berharap pembahasan harmonisasi regulasi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi pegangan dalam revisi undang-undang di masa mendatang.

"Saya berharap diskusi ini berlangsung dinamis dan memberikan manfaat nyata sehingga dapat menjadi pegangan dalam pembahasan revisi undang-undang ke depan demi mewujudkan penegakan hukum pemilu yang semakin baik," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Olahraga
UEFA Usut Guendouzi dan Gre...
Advertisement
PT KAI Gelar Promo Diskon Tiket hingga 30 Persen di KAI EXPO 2026

PT KAI Gelar Promo Diskon Tiket hingga 30 Persen di KAI EXPO 2026

04 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.