Perjanjian Fasos Fasum Harus Transparan
📅 Selasa, 26 Nov 2024, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-SIG
JAKARTA – Perjanjian antara badan publik dan pihak ketiga terkait penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) harus transparan. Ketua Komisi Informasi (KI) Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Di situ disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang bisa diakses setiap saat. Ini termasuk perjanjian antara badan publik dan pihak ketiga,” tandas Harry, Senin (25/11).
“Transparansi dalam penyediaan fasos dan fasum sangat penting. Sebab keterlambatan atau ketidakjelasan penyerahan fasilitas tersebut membuat ketidakpastian pembangunan ruang terbuka hijau. Padahal itu menjadi hak masyarakat,” ujar Harry.
Dia menjelaskan, ketika pengembang belum menyerahkan fasos dan fasum, pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan pembangunan yang telah direncanakan. Hal ini menghambat terwujudnya kota layak huni yang mendukung kualitas hidup warganya.
Harry juga berharap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk memberikan komitmen nyata terhadap transparansi pengelolaan fasilitas publik ini. “Jika terpilih, apa langkah konkret yang akan diambil untuk menjamin transparansi perjanjian kedua pihak,” tanyanya. Masyarakat membutuhkan kejelasan dan jaminan bahwa pembangunan ruang terbuka hijau dapat berjalan sesuai dengan rencana. Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!