Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kementerian ESDM Sesuaikan Regulasi Pengguna HGBT

📅 Minggu, 13 Okt 2024, 17:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kementerian ESDM Sesuaikan Regulasi Pengguna HGBT Doc: ANTARA FOTO/ Harviyan Perdana Putra
Ket. Seorang petugas keamanan berjalan di dekat pipa transmisi gas usai pengelasan pertama pipa gas di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (30/9/2024).

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan regulasi terkait penerima subsidi gas industri yang didistribusikan melalui skema harga gas bumi tertentu (HGBT).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyatakan penyesuaian itu sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023.

"Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu," kata dia dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (12/10).

Dia menjelaskan, keputusan itu mengatur dua hal utama, yakni pencabutan status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna subsidi gas bumi tertentu, sehingga industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan HGBT.

Selanjutnya, penambahan empat industri baru sebagai pengguna HGBT yang berarti mulai saat ini, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.

Adapun subsidi HGBT didistribusikan dengan harga 6 dolar AS per million british thermal unit (MMBTU).

Lebih lanjut, Agus Cahyono mengatakan, penyesuaian tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran untuk industri di Tanah Air.

"Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," katanya.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perluasan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) ke semua sektor industri merupakan upaya untuk menciptakan daya saing industri nasional.

Adapun tujuh sektor penerima Program HGBT saat ini adalah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

47 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

52 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.