Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Bapenda Terus Ajak Warga Taat Bayar Pajak

📅 Rabu, 28 Agu 2024, 13:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kepala Bapenda Terus Ajak Warga Taat Bayar Pajak Doc: ISTIMEWA

SERANG - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten hingga 26 Agustus 2024 sudah mencapai Rp5.284.932.586.715 atau 63,79 persen dari target Rp8.284.849.811.619.

Jumlah PAD tersebut bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Perukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.

Realisasi lima mata pajak daerah Banten itu rata-rata sudah di atas 50 persen, mulai PKB Rp2.115.852.563.136 atau 62,31 persen dari target Rp3.395.800.842.200.

Kemudian, BBNKB Rp1.713.819.016.900 atau 64,71 persen dari target Rp2.648.645.643.800. Selanjutnya, PAP Rp27.996.522.400 atau 66,62 persen dari target Rp42.029.446.000.

Lalu, PBBKB Rp859.081.588.068 atau 72,01 persen dari target Rp1.193.043.068.000. Terakhir, Pajak Rokok Rp568.181.896.211 atau 56,52 persen dari target Rp1.005.330.81 1.619.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan optimis realisasi PAD akan melampaui dari target yang ditentukan.

"Bismillah kita optimis bisa melampaui target," ujar Deni saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).

Menurut Deni, pajak merupakan salah satu kunci lancar dan suksesnya program dan kegiatan pembangunan di Provinsi Banten. Oleh sebab itu, dia mengajak peran serta seluruh warga untuk turut serta dalam pembangunan di ranah jawara dengan membayar pajak.

Deni melanjutkan, bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan kontribusi untuk mendukung kemajuan dan kemandirian daerah.

"Mari kita sama sama sadar membayar pajak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, orang bijak taat membayar pajak," katanya.

Untuk meningkatkan pajak, kata Deni, Bapenda telah melakukan berbagai kegiatan termasuk kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati. Deni berujar, Bapenda telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk membantu melakukan penagihan kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Hasilnya, realisasi penagihan sudah mencapai diatas 50 persen.

Lebih lanjut Deni menjelaskan, program SKK dengan Kejati Banten telah berjalan efektif lantaran terdapat sejumlah perusahaan yang biasa sulit ditagih Bapenda, kini menjadi lebih mudah saat didatangi Kejaksaan.

"Masukan kegiatan penagihan tunggakan pajak bersama Kejati Banten dalam hal ini jajaran Asdatun," terangnya.

Sementara, Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari Rivai menambahkan, pihaknya telah menggulirkan beberapa program untuk menggenjot pendapatan seperti Optimalisasi pelayanan PKB telah dilakukan melalui 12 Kantor Bersama Samsat, 34 unit mobil samling, 54 Gerai Samsat, Sinergisitas Pelayanan dengan Kabupaten/Kota melalui Samsat Desa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Saham SpaceX Meroket, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

Saham SpaceX Meroket, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

13 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.