Bapenda Kota Madiun Terapkan E-SPPT untuk Mudahkan Wajib Pajak
📅 Rabu, 24 Jul 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun
Madiun - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jawa Timur menerapkan e-SPPT PBB atau elektronik SPPT guna memudahkan para wajib pajak yang ingin melakukan perubahan, mutasi, maupun pengurangan di sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto dalam keterangannya di Madiun, Selasa mengatakan sejauh ini sudah ada 1.600-an wajib pajak yang memanfaatkan e-SPPT sejak diterapkan mulai Maret 2024.
"Ini elektronik dan semuanya berbasis daring. Tiga bulan sudah ada 1.600-an pengguna, berarti warga Kota Madiun melek IT," ujar Jariyanto.
Menurutnya layanan e-SPPT PBB tersebut merupakan bentuk peningkatan pelayanan Bapenda kepada masyarakat dengan memanfaatkan IT. Selain itu, juga sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Layanan tersebut cukup diminati masyarakat karena wajib pajak dapat melakukan perubahan atau mutasi tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
"Dengan e-SPPT wajib pajak tidak harus datang ke kantor Bapenda dengan pelayanan offline, tapi bisa melalui web e-SPPT yang dapat diakses dari rumah, atau dari mana saja mereka bisa mendapatkan pelayanan sektor pajak," katanya.
Dengan memanfaatkan fasilitas e-SPPT, kebutuhan masyarakat bisa langsung diakses dan terlayani. Selanjutnya, apabila menginginkan perubahan atau mutasi, wajib pajak harus membayar pajak PBB tahun berjalan.
"Setelah itu mereka baru bisa melakukan perubahan melalui e-SPPT," katanya.
Ia berharap hadirnya layanan tersebut lebih mempermudah para wajib pajak PBB dalam pengajuan pelayanan dan output berupa e-SPPT atau elektronik SPPT.
Pihaknya juga yakin dengan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat yang dihadirkan Pemkot Madiun tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!