Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masalah Hukum Pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara

📅 Jumat, 31 Jul 2026, 01:00 WIB | Oleh:
Masalah Hukum Pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara Doc: istimewa
Ket. Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

OLEH: ROMLI ATMASASMITA

Menilik Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan atau UU P2SK Tahun 2026 ternyata mengandung keunggulan atas dasar tujuan baik, yaitu untuk mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan, dengan harapan penguatan sektor jasa keuangan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945. Demikianlah bunyi bagian Menimbang UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan.

Namun demikian, menilik ketentuan batang tubuh UU a quo, terdapat ketentuan yang tampak ganjil dan membuka celah hukum dalam ketentuan mengenai Badan Investasi Danantara sebagai Instrumen Keuangan Khusus (Bagian Kedelapan), khusus Pasal 50A yang menyatakan, antara lain, bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai BUMN dapat menerbitkan surat utang dan surat utang khusus, Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Akan tetapi, pada ayat (5) ditegaskan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan gugatan secara perdata.

Merujuk norma ketentuan Pasal 50A ayat (5) dan dihubungkan dengan kehendak politik Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi korupsi, termasuk turunannya, tindak pidana pencucian uang, jelas bertentangan secara diametral dan mencerminkan inkonsistensi kehendak politik Presiden Prabowo Subianto dan kesungguhannya untuk mewujudkan cita-cita pemerintahannya. Hal ini disebabkan karena ayat (5) Pasal 50A memberikan sinyal bahwa secara langsung atau tidak langsung negara, in case pemerintah, telah menyediakan "karpet merah" untuk kejahatan dan pencucian uang hasil kejahatan yang dipergunakan untuk melakukan transaksi surat utang pemerintah.

Ketentuan a quo sungguh memprihatinkan, terutama bagi penegakan hukum, termasuk aparatur penegak hukum yang dihadapkan pada situasi dilematis antara memberantas kejahatan apa pun dan turunannya, pencucian uang, dan kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU KUHP dan UU Pidana Khusus, UU Pemberantasan Korupsi, dan UU Pemberantasan Pencucian Uang. Eksistensi ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah sedemikian parahnya kondisi keuangan negara sehingga harus mengorbankan kehormatan NKRI sebagai negara hukum yang berdaulat?

Salah satu solusi hukum dari masalah tersebut adalah perlu dilakukan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan Pasal 50A dicabut/dihapus dari UU a quo, sehingga tidak ada lagi jaminan negara atas kejahatan pada umumnya dan kejahatan pencucian uang. Dengan demikian, negara terbebas dari sanksi negara-negara lain peratifikasi UNCAC 2003 dan OECD Convention Anti Money Laundering.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.