Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gelar Pemutihan, Bapenda Jatim Targetkan 357.800 Obyek akan Manfaatkan Pembebasan Pajak Daerah

📅 Sabtu, 13 Jul 2024, 16:29 WIB | Oleh:
Gelar Pemutihan, Bapenda Jatim Targetkan 357.800 Obyek akan Manfaatkan Pembebasan Pajak Daerah Doc: Istimewa
Ket. Bapenda Jatim juga memperkirakan obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek.


SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, kembali melakukan pembebasan pajak daerah di tahun ini. Program yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menyasar masyarakat, khususnya yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kabid Pajak Kresna Bimasakti, menjelaskan, program pemutihan tersebut ldidasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359KPTS/01 3/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli s/d 31 Agustus 2024. Dengan jangka waktu yang pendek tersebut Krisna minta masyarakat untuk memanfaatkan momentum istimewa ini.

"Kebijakan pembebasan Pajak Daerah tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya yaitu meliputi bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif," tuturnya di Surabaya, Sabtu (13/7).

Dari kebijakan pembebasan pajak daerah ini lanjut Kresna, akan berdampak signifikan terhadap perilaku wajib pajak, yaitu memanfaatkan untuk membayar pajak yang telah lewat waktu.

" Saya prediksi kebijakan Gubernur Jatim ini akan direspons positif masyarakat " ungkapnya.

Pihaknya memperkirakan, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000. Pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek, pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar 4.802.627.000 rupiah.

Dia menjelaskan, adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000. Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.

"Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni Penerimaan PKB dari bebas BBN II dan
seterusnya sebesar 77.841.670.000 rupiah, Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar 130.167.474.000 rupiah, Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar R
16.926.846.000 rupiah," jelasnya.

Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar 13.583.307.000 rupiah. Dan, diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024.sebesar R238.519.297.000

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Ekonomi
Kapal Tanker Pertamina Bant...
Megapolitan
Perum Bulog Percepat Penyal...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.