Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran MMEA dan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

📅 Jumat, 12 Jul 2024, 17:04 WIB | Oleh:
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran MMEA dan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Doc: ANTARA/HO-Bea Cukai Malang
Ket. Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang.

MALANG - Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal melalui jasa ekspedisi dan rokok ilegal senilai Rp1,2 miliar."Penindakan dilakukan pada serangkaian operasi pekan ini mulai 9-11 Juli 2024," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibisono dalam keterangan diterima di Malang, Jumat.Gunawan menjelaskan pada hari Selasa, 9 Juli 2024, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang diduga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal melalui jasa ekspedisi.Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Arak Bali berbagai kadar tanpa dilekati pita cukai sebanyak delapan koli sama dengan 203 botol, atas hasil pemeriksaan, tim melakukan penindakan terhadap barang tersebut.Kemudian pada Hari Rabu, 10 Juli 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat didapati adanya penjualan rokok ilegal pada wilayah Jalan Ali Basah Sentot, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten MalangGunawan menuturkan tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Ali Basah Sentot, Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang."Atas hasil pemeriksaan didapati rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 47.958 bungkus dengan total 932.360 batang, atas pemeriksaan tersebut tim melakukan penindakan terhadap barang dan orang tersebut," ujarnya.Selanjutnya, pada Hari Kamis, 11 Juli 2024, sebagai wujud pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang.Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Bantur dan Pagelaran."Dari hasil pemeriksaan didapati satu toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 30 bungkus dengan total 600 batang, yang kemudian atas barang tersebut dilakukan penindakan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang," ujar Gunawan.Tim selanjutnya membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut."Dari hasil penindakan, total rokok illegal sebanyak 932.960 batang dan 203 botol MMEA Ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp697.365.080," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
BMKG: Sebagian Jakarta Baka...

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

1.5 jam yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.