Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp5,73 Miliar Ini Ditangkap

📅 Kamis, 11 Jul 2024, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp5,73 Miliar Ini Ditangkap Doc: ANTARA/Aris
Ket. Terpidana Sri Falmen Siregar (kiri) ditangkap tim Tabur Kejati Sumut beserta Kejari Medan, Selasa (9/7/2024).

Medan - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus penggelapan sebesar Rp5,73 miliar.

"Tim Tabur Kejati Sumut bersama Kejari Medan menangkap terpidana Sri Falmen Siregar (38)di parkiran Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (9/7) malam," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, di Medan, Rabu.

Penangkapan itu, ujarnya, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terpidana Sri Falmen Siregar terbukti melakukan penipuan terhadap korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto sebesar Rp5,73 miliar.

Sri Falmen Siregar telah masuk dalam DPO karena mengabaikan panggilan Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan MA RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tertanggal 28 Agustus 2023.

"MA mengabulkan permohonan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan, dan menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara tiga tahun," jelas Yos Taringan.

JPU Kejari Medan sebelumnya menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara empat tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa karena perbuatan Sri Falmen Siregar melakukan penipuan sebesar Rp5,73 miliar terhadap korban Alex Purwanto.

Terpidana kemudian menyatakan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan teregister pada Senin, 27 Maret 2023, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 Februari 2023 Nomor 2823/Pid.B/2022/PN.Mdn.

PT Medan menyatakan perbuatan terpidana Sri Falmen Siregar terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

"Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan menempuh upaya hukum kasasi dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," kata Yos Tarigan.

Dalam putusan MA tersebut menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan, dan memperkuat putusan penjara tiga tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.

"Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA," pungkas Yos Tarigan.

Kasus ini bermula pada 2022, ketika korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar.

Terdakwa Sri Falmen Siregar mengaku dapat mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Daerah
Harga Cabai di Mataram Turu...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.