Akhirnya DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp5,73 Miliar Ini Ditangkap
📅 Kamis, 11 Jul 2024, 00:05 WIB | Oleh: Tim PenulisKorban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerja sama, namunbeberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai kenyataan.
Akibatnya, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp5,73 miliar, dan membuat laporan penggelapan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!