Pengendara Masuk Ragunan Bawa STNK
📅 Jumat, 21 Jun 2024, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Untuk memastikan kondisi kendaraan laik jalan, pengendara motor atau mobil yang mau masuk objek wisata Taman Margasatwa Ragunan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Kami sudah memasang rambu 'Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk'," kata Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Langkah ini juga menindaklanjuti sidak Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kelaikan jalan bus pariwisata di Taman Margasatwa Ragunan. Seperti diketahui saat libur kemarin, Kementerian Perhubungan masih menemukan bus pariwisata yang tidak dilengkapi surat, seperti uji kendaraan bermotor atau kir dan STNK tetap beroperasi mengangkut penumpang.
Wahyudi menuturkan aturan ini sebenarnya sudah dari dulu diterapkan. Namun, dia lebih memperketat aturan sebagai salah satu syarat masuk dalam kawasan wisata itu.
"Kendaraan yang masuk wajib ber-STNK tujuannya untuk keamanan bersama dengan adanya surat-surat lengkap dan pemiliknya juga harus jelas," ujarnya.
Dia menuturkan syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk. Adapun terkait bus yang dinyatakan tidak laik jalan memang di luar kewenangan pengelola Taman Margasatwa Ragunan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Terkait kelayakan, uji kir kendaraan maupun bus bukan kewenangan kami untuk tindak lanjutnya," ujarnya. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan 37 bus pariwisata tidak laik jalan ketika melakukan inspeksi dadakan (sidak) di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/6).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!