Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tiga DPO Pemilik Narkotika di Penjaringan Lolos dari Sergapan Polisi

📅 Jumat, 07 Agu 2026, 18:00 WIB | Oleh:
Tiga DPO Pemilik Narkotika di Penjaringan Lolos dari Sergapan Polisi Doc: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Ket. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra didampingi Kanit Reskrim Kompol Sampson Sosa Hutapea saat jumpa pers pengungkapan kasus peredaran etomidate dan sabu di Jakarta, Jumat (7/8).

JAKARTA -- Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara masih mengejar tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai pemilik narkotika jenis etomidate dan sabu yang ditemukan dari tersangka B yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Penjaringan.

“Kami mengejar pelaku berinisial AFC dan TM yang diduga pemilik narkotika jenis etomidate yang diedarkan pelaku. Kami juga mengejar pelaku B pemilik narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra didampingi Kanit Reskrim Kompol Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan tersangka B mendapatkan berbagai macam Cartridge tersebut dengan cara diantar oleh kurir jasa logistik yang dikirimkan pelaku AFC.

Pelaku AFC ini bermaksud menitipkan barang tersebut kepada tersangka B. Lalu, datang anak buah pelaku AFC (belum tertangkap) yaitu TM yang juga belum tertangkap. Yang menanyakan keberadaan paket cartridge etomidate kepala pelaku B adalah pelaku TM.

Berdasarkan keterangan tersangka B, dirinya mengenal pelaku AFC melalui media sosial facebook. Mereka berkenalan hingga bekerja sama menjual barang haram tersebut.

“Keberadaan pelaku AFC saat ini masih dalam penyelidikan. Kami juga mengejar dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” kata Agta.

Sebelumnya Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate dan sabu yang diedarkan tersangka berinisial B di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas menemukan 111 bungkus narkotika jenis etomidate beragam ukuran dan sabu seberat 1,24 gram.

Atas perbuatannya itu, tersangka B dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 119 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun

26 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.