Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira, 414 Kepala Desa di Garut Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

📅 Kamis, 13 Jun 2024, 19:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabar Gembira, 414 Kepala Desa di Garut Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Doc: ANTARA/Feri Purnama
Ket. Sejumlah kepala desa melaksanakan kegiatan pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Garut tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024).

Garut - Sebanyak 414 kepala desa dari 421 desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang masa jabatannya delapan tahun terhitung sejak pelantikan.

"Jumlah 421 desa, yang dikukuhkan kembali 414 kepala desa (kades) diperpanjang masa jabatannya dari enam tahun sekarang menjadi delapan tahun, sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha saat acara pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Garut tentang perpanjangan masa jabatan kades di Garut, Kamis.

Ia menuturkan Kabupaten Garut memiliki 421 desa, sebanyak 414 kepala desa dikukuhkan dan mendapatkan SK tersebut, sisanya sebanyak enam desa kondisinya diisi oleh penjabat sementara.

Selanjutnya satu kepala desa, kata Erwin, tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun yakni Kades Linggamanik, Kecamatan Cikelet yang berada di wilayah pelosok selatan Garut.

"Ada sisa tujuh, enam desa dijabat oleh penjabat sementara yang akan melaksanakan tugas di desa, satu lagi kadesnya tidak bersedia," katanya.

Ia mengatakan mereka yang dikukuhkan merupakan amanat Undang-undang Nomor 3 tentang Desa yang sebelumnya diperjuangkan oleh kades terkait tuntutan perpanjangan jabatan kades tidak lagi enam tahun.

Ia berharap kades yang sudah dikukuhkan perpanjangan jabatannya menjadi delapan tahun itu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk membangun desa di berbagai sektor.

"Mudah-mudahan penambahan masa bakti ini bisa mewujudkan visi misinya membangun desa," katanya.

Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin yang hadir mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kades tersebut mengatakan, adanya waktu yang lebih lama itu, maka kades bisa menjalankan tugas dan kebijakannya yang lebih bagus untuk desa yang lebih maju dan berkembang.

Ia berharap kades bisa membuat rencana dan merancang desa yang lebih baik untuk kepentingan masyarakatnya, dan bisa melahirkan pemimpin-pemimpin baru untuk melanjutkan pembangunan di desanya.

Ia berharap kades dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam penggunaan anggaran dana desa harus sesuai dengan rencana agar tidak berurusan dengan hukum.

"Segala sesuatu ada aturannya, oleh karena itu biarkan aparat penegak hukum yang melihat apakah perlu ditangani atau tidak, tentunya jangan sampai pembangunan tidak berjalan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

34 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

58 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.