Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemendikbudristek Minta Pencairan TPG Dipercepat

📅 Jumat, 10 Mei 2024, 03:13 WIB | Oleh:
Kemendikbudristek Minta Pencairan TPG Dipercepat Doc: Koran Jakarta/M.Ma'ruf
Ket. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau semua pihak terkait untuk mempercepat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Adapun saat ini terjadi keterlambatan pencairan TPG triwulan I tahun 2024.

"Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam keterangannya, Kamis (9/5).

Nunuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah. Hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 Pemda yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru.

Dia menambahkan, sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru. Sedangkan, sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG.

"Mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah," tambahnya.

Nunuk memastikan, pihaknya akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan. Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.

Dia juga mendorong satuan pendidikan memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Satuan pendidikan juga mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

"Jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan)," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menekankan pemenuhan hak dasar tenaga guru dan tenaga kependidikan harus menjadi salah satu dari prioritas utama Kemendikbudristek. Tanpa terpenuhinya hak-hak dasar tersebut, para guru dan tenaga kependidikan akan hidup sengsara tanpa dukungan negara.

"Paling tidak, kalau diskusi di Komisi X itu statusnya (guru dan tenaga kependidikan) harus jelas. Kemudian, yang kedua tingkat kesejahteraan, kemudian jaminan sosial itu seperti kesehatan, kemudian purna tugas dan sebagainya, yang mendasari itu saja yang harus dipenuhi lebih dahulu oleh negara," ucapnya. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.