Gerak Cepat, Densus 88 Amankan Satu Terduga Anggota Jamaah Islamiyah di Kota Palu
📅 Jumat, 19 Apr 2024, 01:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Moh. Salam
Kota Palu - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan satu terduga anggota Jamaah Islamiyah di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Yang diamankan ada beberapa lembaran kertas seperti jadwal mengajar mungkin punya istrinya dan kaus. Untuk kaus, saya tidak tahu gambar sama tulisannya sama buku rekening dan semua handphonekeluarga tadi sudah disita," kata Lurah Lolu Selatan Sahdin di Palu, Kamis.
Sahdin menuturkan bahwa penangkapan terduga anggota Jamaah Islamiyah itu saat perjalanan darat dari Makassar menuju Kota Palu.
"Ada kendaraan Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu yang mereka tumpangi dari Makassar tadi. Mereka ini 'kan dari Makassar. Pemilik rumah berinisial MI merupakan pengurus Masjid Al-Munawwarah, kompleks Dinas Pertanian Sulawesi Tengah. Anak mantunya yang ditangkap ini berinisial RF," ucapnya.
Penggeledahan kali pertama di rumah orang tua RF, Jalan Dewi Sartika V, kemudian lokasi kedua di rumah mertua, Jalan Kartini, kompleks Masjid Al-Munawwarah.
Menururtdia, RF lebih banyak tinggal sama mertuanya, sedangkanrumah orang tuanya di Dewi Sartika.
"Karena istrinya di sini sering dijemput dan istrinya mengajar di kompleks pertanian ini. Selain itu, RF ini tidak terdaftar di Lolu Selatan dan tidak pernah melapor juga, saya tidak tahu kalau di RT," ujar Lurah Lolu Selatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengemukakan bahwa RF masih terdaftar pada kartu keluarga orang tuanya.
"Saya lihat juga kartu keluarganya masih menempel dengan orang tuanya," tutur Sahdin.
Diketahui bahwaDensus 88 Antiteror di-backupBrimob Polda Sulteng melakukan penggeledahan pada Kamis malam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dua mobil taktis milik Brimob Polda Sulteng ikut serta dalam penggeledahan rumah yang ada dugaan berafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah.
Sebelumnya, tujuh orang ditangkap Densus 88 di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Poso pada hari Selasa (16/4).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!