Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

LPS Antisipasi Risiko Perusahaan Asuransi sebelum ikut PPP

📅 Jumat, 22 Mar 2024, 09:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
LPS Antisipasi Risiko Perusahaan Asuransi sebelum ikut PPP Doc: istimewa

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ingin mempunyai wewenang untuk mengecek kesehatan perusahaan asuransi sebelum mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP). Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko yang bakal muncul.

"Kami sudah mengusulkan agar LPS mempunyai wewenang untuk melakukan cek setahun sebelum Program Penjaminan Polis berjalan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (21/3).

Purbaya menuturkan pengecekan tersebut menjadi penting untuk menghindari perusahaan-perusahaan asuransi yang bermasalah di tahun-tahun pertama penerapan PPP dan memastikan PPP berjalan dengan baik, sehingga kredibilitas terhadap program tersebut juga tumbuh.

"Jangan sampai tahun pertama tahu-tahu ada beberapa perusahaan asuransi jatuh, sehingga membuat kredibilitas Program Penjaminan Polis ini menjadi hilang," ujarnya.

Matangkan Program

LPS mulai menerapkan Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi pada 12 Januari 2028. Saat ini, LPS masih mempersiapkan program tersebut termasuk ketentuan peraturan terkait.

Seluruh ketentuan peraturan mengenai PPP termasuk ketentuan terkait kesehatan perusahaan asuransi mulai berlaku paling lambat pada 12 Januari 2025 atau dua tahun setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ditetapkan.

Ketentuan persyaratan tingkat kesehatan tertentu bagi perusahaan asuransi saat ini sedang disiapkan LPS, antara lain meliputi rasio RBC, tingkat kesehatan komposit, status pengawasan, dan tidak dalam sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan wewenang itu, Purbaya akan melakukan pengecekan acak terhadap sejumlah perusahaan asuransi. Jika ditemukan perbedaan yang signifikan, pihaknya akan memeriksa kesehatan semua perusahaan asuransi yang akan mengikuti PPP sesuai dengan ketentuan peraturan LPS.

"Nanti kami akan menetapkan mana kriteria-kriteria yang bisa masuk, tentunya koordinasi tetap dengan Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya pula.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Serangan Houthi Meningkat, ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.