Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat, KPU Yogyakarta Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024

📅 Rabu, 20 Mar 2024, 00:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, KPU Yogyakarta Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024 Doc: ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Ket. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November.

Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mulai menyosialisasikan syarat dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Saat ini kami melakukan sosialisasi persyaratan dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan padaPilkada 2024," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro di Yogyakarta, Selasa.

Meski hingga saat ini masih sebatas di media sosial, lanjut Harsya, sosialisasi diupayakan lebih awal karena memerlukan proses cukup panjang.

Menurut dia, dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Yogyakarta sebanyak 321.645 orang maka bakal calon perseorangan (independen) yang hendak maju Pilkada 2024 harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5 persen.

Meski belum memperoleh petunjuk teknis dari KPU RI, Harsya memastikan bakal calon dari jalur independen harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya memberikan bukti dukungan berupa KTP pendukung.

"Dukungan 8,5 persen (dari total DPT) dengan sebaran minimal delapan kecamatan," kata dia.

Menurut Harsya, pendaftaran jalur independen diproses lebih awal mengingat pencarian dukungan membutuhkan waktu lebih lama dibanding calon yang diusung partai politik yang mendasarkan kepemilikan kursi di DPRD.

KPU Kota Yogyakarta akan mengumumkan pendaftaran bakal calon pilkada pada 24 sampai 26 Agustus dan mulai menerima persyaratan pencalonan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus.

Pendaftaran bakal calon dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus, dilanjutkan penelitian berkas persyaratan bakal calon pada 27 Agustus hingga 21 September, hingga penetapan pasangan calon pada 22 September.

"Kami masih akan menggelar rapat koordinasi mengenai teknis tahapan ini, lebih pada mendetailkan, bersama KPU DIY dan kabupaten/kota yang lain," ujar Harsya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.