Penertiban Alat Peraga Kampanye di Jakbar Fokus Pada Tiga Kategori Pelanggaran
📅 Rabu, 31 Jan 2024, 06:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Risky Syukur
Jakarta - Penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jakarta Barat pada Selasa malam ini difokuskan pada tiga kategori pelanggaran yakni, APK diflyover, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan APK yang membahayakan masyarakat.
"Jadi fokus kita, satu (APK di) flyover, kedua di JPO dan ketiga spanduk atau baliho yang membahayakan (warga)," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.
Roup menuturkan, penertiban APK di flyover khususnya bendera-bendera partai politik yang dipasang pada tiang, dan berpotensi jatuh terkena hujan dan angin.
"Kalau kaya di flyover gitu kan misalnya pakai tiang-tiang gitu ya. Nanti takutnya kena angin hujan, jatuh timpa pengendara kan bahaya itu, makanya kita tertibkan," kata Roup.
Lebih lanjut, Roup mengatakan bahwa penertiban malam ini dilakukan di Lima kecamatan, yakni Grogol Petamburan, Tambora, Cengkareng, Kembangan dan Kalideres.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Hari ini Cengkareng, Kalideres, Tambora, Gropet sama Kembangan. Kalau Kebon Jeruk kan sudah," ucap Roup.
Roup menegaskan bahwa penertiban malam ini bukan sekadar perapihan APK seperti yang dilakukan sebelumnya.
"Jadi hari ini bukan merapikan lagi, tapi penertiban langsung. Jadi ditertibkan yang kategorinya melanggar saja," kata Roup.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hingga pukul 21.05 WIB, Roup mengatakan beberapa lokasi sudah dilakukan penertiban, dan terus berlanjut hingga beberapa jam ke depan.
"Ada yang sudah, Cengkareng sudah, bertahap ya sampai sebentar malam," kata Roup.
Penertiban APK malam ini, kata Roup, utamanya dilakukan oleh SatPol PP bersama parpol serta pemilu. Tetapi polsek setempat juga terlibat untuk pengamanan.
"Penertiban dilakukan SatPol PP bersama parpol ya. Polsek juga ikut, dari sisi pengamannya," kata Roup.
Ia mengatakan bahwa semua APK belum bisa tertibkan secara menyeluruh, lantaran sekarang belum masuk masa tenang.
"Untuk penertiban semua itu ketika masa tenang ya. Khusus untuk saat ini kan kita fokus untuk menertibkan yang melanggar dulu," kata Roup.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!