Jelang Pemilu, Gangguan Informasi Makin Intens, Bagaimana Mengatasinya?
📅 Senin, 22 Jan 2024, 11:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Muhammad Ramdan
Unggul Sagena, Universitas Indonesia
Gangguan informasi (information disorder) merupakan terminologi yang memayungi beragam istilah terkait berita-berita dan informasi yang salah, tidak akurat, menyesatkan, bohong, hoaks dan sejenisnya. Gangguan informasi ini terjadi setiap saat dan biasanya semakin intens menjelang tahun-tahun politik, seperti pemilihan umum (pemilu) atau ketika terjadi peristiwa tertentu yang berdampak luas pada publik.
Pertarungan terbesar melawan gangguan informasi pada menjelang Pemilu 2024 tentunya adalah pada media sosial. Untuk itu, dibutuhkan kontribusi yang lebih baik dari beragam aktor, mulai dari pemerintah, platform digital hingga kelompok masyarakat sipil.
1. Regulasi dan edukasi oleh pemerintah
Pemerintah menjadi aktor pertama dan utama yang harus memperketat regulasi dan memperkuat inisiatif untuk edukasi publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini, aturan utama yang mengatur hal-hal terkait gangguan informasi adalah Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Turunan UU ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Turunan berikutnya yang lebih teknis dalam meregulasi aturan siber adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sayangnya, implementasi aturan-aturan tersebut seringkali berbenturan dengan kebutuhan ekspresi hak digital masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Misalnya, konten perjudian dan pornografi sudah jelas bisa dilakukan "auto-blokir" (blokir otomatis). Namun, ini tidak bisa serta merta dilakukan terhadap jenis konten yang "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum", karena perlu dianalisis terlebih dahulu, yang tentunya membutuhkan interpretasi manusia.
Dalam konteks pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu menata kampanye di media sosial dengan lebih rigid. Sayangnya, saat ini Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum hanya mengatur soal batasan jumlah akun dan materi kampanye. Hal ini jauh dari permasalahan utama seperti potensi gangguan informasi yang masif, sehingga pasukan buzzer politik sulit terdeteksi.
Belum lagi penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang kini kerap menjadi alat bantu meng-generasi konten-konten fitnah yang sengaja dibuat dalam bentuk foto dan video di beragam platform digital. Masyarakat cenderung percaya pada konten disinformatif tersebut. Aturan yang ada tidak sampai pada tahap ini.
Bawaslu juga masih kesulitan dalam mengawasi konten. Merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu tidak dapat menindak pelaku penyebaran disinformasi selain akun resmi yang didaftarkan oleh kandidat politik.
Solusi aturan seperti Kode Etik Kampanye yang digagas masyarakat sipil dapat menjadi exit strategy sementara menjelang Pemilu 2024 ini. Dalam model ini, paling tidak penyelenggara pemilu dapat menekankan pada partai-partai politik untuk saling menjaga etika.
Meski demikian, adopsi kode etik ini masih belum jelas. Di beberapa daerah, Bawaslu daerah sudah memperkenalkan kode etik kampanye, namun masih terdapat tantangan-tantangan. Sebagai contoh, tidak semua partai politik peserta Pemilu sepakat untuk mengadopsi kode etik tersebut. Ini mengingat budaya politik kita yang kadang tidak selaras antara perkataan dengan perbuatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!