Jakpus Perlu Hampir 22.000 KPPS
📅 Sabtu, 02 Des 2023, 05:21 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Aditya Pradana Putra
JAKARTA - Semakin dekatnya pelaksanaan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat (Jakpus) mulai merekrut petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Untuk pelaksanaan pemilu di Jakpus diperlukan sebanyak 21.900. Rekrutmen akan dilaksanakan secara terbuka, 11-20 Desember.
"Peminat bisa mendaftar ke panitia pemungutan suara atau PPS kelurahan 11-20 Desember," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, Jumat (1/12).
Sahat menjelaskan, kebutuhan KPPS sebanyak 21.900 untuk bertugas di 3.129 tempat pemungutan suara (TPS). Tiap TPS memerlukan tujuh petugas KPPS. Sahat menambahkan, perekrutan dalam rangka memenuhi kebutuhan petugas di TPS hari pemungutan tanggal 14 Februari 2024. Mereka akan bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS:
1. Pengumuman dan penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember
Sebaiknya Anda baca juga:
2. Penelitian administrasi: 11-22 Desember
3. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember
4. Masa tanggapan masyarakat: 23-28 Desember
Sebaiknya Anda baca juga:
5. Pengumuman hasil seleksi KPPS: 29-30 Desember
6. Penetapan KPPS: 24 Januari 2024
7. Pelantikan KPPS: 25 Januari 2024.
Setelah pelantikan KPPS 25 Januari 2024, maka masa kerja satu bulan sudah terhitung 25 Januari-25 Februari 2024. Adapun syarat menjadi KPPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) ber-KTP Elektronik.
Mereka diutamakan berusia 17-55 tahun. Mereka harus sehat jasmani dan rohani. Lalu, berdomisili di wilayah kerja KPPS dan tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir. Pendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Menurut Sahat, terkait informasi lengkap mengenai persyaratan dan berkas pendukung pendaftaran calon KPPS, masyarakat dapat mendatangi langsung sekretariat PPS kelurahan, Sekretariat PPK kecamatan ataupun kantor KPU Jakarta Pusat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!